Berita Foto Advertorial

Respons Kebijakan Pengganti Skripsi, Universitas Teknokrat Indonesia Siapkan Tugas Akhir Inovatif Kontributif

Respons Kebijakan Pengganti Skripsi, Universitas Teknokrat Indonesia Siapkan Tugas Akhir Inovatif Kontributif

Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA. | Adian Saputra

Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Universitas Teknokrat Indonesia menyambut baik terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 53/2023. Salah satu isinya adalah adanya kebijakan pengganti skripsi untuk mahasiswa program S1 (sarjana).

Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA mengatakan, sejak lima tahun lalu, Teknokrat sebetulnya sudah menerapkan itu. Kepada mahasiswa yang melakukan inovasi, Teknokrat memberikan apresiasi yang sama dengan skripsi.

Kata Rektor, dalam regulasi itu, khususnya Pasal 18 Ayat 9, disebutkan, pemberian tugas akhir kepada mahasiswa sarjana tidak hanya dalam bentuk skripsi, tetapi juga prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Universitas Teknokrat Indonesia, ujar Rektor, telah mempersiapkan pemilihan bentuk tugas akhir yang ekuivalen atau setara dengan skripsi berbentuk:

  1. Proyek (capstone) yakni bentuk tugas akhir di mana mahasiswa baik secara individu/berkelompok mendesain dan merancang teknologi tepat guna yang dapat diterapkan dalam masyarakat.
  2. Entrepreneur, yakni memberikan kesempatan mahasiswa untuk membangun usaha rintisan (UMKM/startup) secara berkelompok sebagai pengganti tugas akhir.
  3. Publikasi ilmiah yang merupakan bentuk penugasn penulisan artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional (Scopus/Web of Sciences) atau Nasional (Sinta 1-4)
  4. Publikasi buku, yakni bentuk penugasan yang diberikan kepada mahasiswa baik secara individu/berkelompok untuk menulis buku teks, buku ajar, buku monograf atau book chapter yang ber-ISSN

Rektor juga menyoroti perubahan beban studi sistem kredit semester (SKS). Menurut Pasal 15 Ayat 6: beban studi 1 SKS setara dengan 45 jam kegiatan pembelajaran selama 1 semester.

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menentukan beban 1 SKS lebih terstrukur dalam bentuk 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terbimbing, dan 60 tugas mandiri.

Kebijakan baru ini, kata Rektor, memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dalam rangka menyelenggarakan proses perkuliahaan yang saat ini tidak hanya mengakomodasi kegiatan di kelas saja (teori dan praktikum), tetapi bentuk kegiatan pembelajaran di luar kelas seperti magang, studi independen, riset, KKN tematik, pengabdian kepada masyarakat, dan entrepreneur.

Rektor mengatakan, Universitas Teknokrat Indonesia telah menerapkan bentuk/kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas untuk mendukung kompetensi mahasiswa berbentuk enrichment track yang dapat dikonversi menjadi SKS.

Kegiatan tersebut di antaranya, entrepreneurship (wirausaha), internship (magang), student activities (UKM, BEM, Hima), research & innovation (penelitian), community development (PKM), champion achievement (prestasi kejuaraan/kompetisi mahasiswa), student grants (hibah mahasiswa), student exchange (pertukaran mahasiswa), micro credential, workshop and seminar (seminar, pelatihan, workshop), dan student committee (kepanitiaan mahasiswa).

Kebijakan bentuk penilaian bisa dalam bentuk indeks prestasi maupun keterangan lulus atau tidak lulus.

Menurut Pasal 28 Ayat 1: Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:

a. indeks prestasi nilai; atau

b. keterangan lulus atau tidak lulus.

Pasal ini memberikan pilihan pada perguruan tinggi untuk mengatur bentuk penilaian hasil belajar mahasiswa ke dalam nilai indeks prestasi A, B, C, D, dan E, maupun bentuk pass and fail.

Universitas Teknokrat Indonesia tetap menerapkan penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk indeks prestasi mengingat kebutuhan lulusan saat ini menghendaki adanya sistem transkrip nilai dengan indeks prestasi penilaian huruf mutu A, B, C, D, dan E sehingga nantinya transkrip lulusan ini masih bisa diakui di perguruan tinggi luar negeri yang menganut model penilaian demikian seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang ketika para lulusan ingin melanjutkan studi.

Selain itu, kebutuhan penyedia lapangan kerja juga masih mempertimbangkan transkrip nilai sebagai syarat masuk kerja. Sehingga bentuk penilaian indeks prestasi huruf mutu, A, B, C, D, dan E mungkin masih banyak dipergunakan oleh perguruan tinggi.

Rektor mengatakan, sejauh ini mahasiswa Teknokrat siap dengan skema yang akan dipergunakan ke depan. Bahkan, Teknokrat memang mendorong mahasiswa dalam skripsinya selama ini untuk menemukan inovasi baru.

Nasrullah mencontohkan, ada mahasiswa yang piawai dalam membangun sistem tenaga listrik tenaga surya. Demikian juga mahasiswa yang pandai menerapkan internet of things (IoT) untuk pengatur suhu dalam kandang di sebuah penggemukan sapi.

Termasuk juga dengan pengembangan IoT, mahasiswa Teknoktar mampu membuat sistem pemberian pakan pada kolam ikan tanpa tenaga manual. Dengan penerapan IoT, mahasiswa itu mampu menciptakan alat yang memberi pakan ikan pada jam-jam tertentu dengan takaran yang presisi. []

Editor: @adiansaputra27

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda