
Wartalampung.id, Kotaagung – Tanggamus kini menjadi zona merah dalam lingkup penyebaran covid-19. Menanggapi itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Tanggamus Eka Priyatna kepada wartalampung.id mengatakan, penilaian zona merah itu berasal dari penilaian Satgas Pusat dan Provinsi.
Eka mengatakan, ini terkait surveilans, epidemiologi, dan pelayanan kesehatan. Eka mengatakan, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memperkuat peranan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus.
“Akan kami perkuat sampai tingkat desa atau pekon,” kata dia malam ini kepada wartalampung.id.
Eka menambahkan, langkah berikutnya adalah menegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kami akan lakukan operasi yustisi,” kata dia.
Langkah yang lain, kata Eka, adalah melakukan konsolidasi penanganan covid-19 melalui peningkatan sistem surveilans berbasis masyarakat, surveilans rumah sakit, dan penatalaksanaan kasus di fasilitas kesehatan ringkas pertama dan rujukan. [Zairi]
