Diskusi menyelesaikan konflik lahan Way Berulu PTPN7 di Desa Tamansari, Pesawaran. | Wayan Yoga Rizki Irawan

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim hari ini mengadakan diskusi untuk menyelesaikan konflik lahan Way Berulu PTPN7 di Desa Tamansari, Pesawaran.
Diskusi diadakan hari ini di Kantor DPD RI Perwakilan Lampung di Jalan Pattimura, Bandar Lampung. Kepala desa dan sejumlahb warga Tamansari hadir dalam musyawarah ini.
Fabian Jaya, kepala desa setempat, mengatakan, karena yang dibicarakan adalah soal tanah, segera tunjukkan surat tanahnya.
Fabian mengatakan, awal terungkapnya lahan ini tidak bersurat dimulai dengan manajer PTPN7 Way Berulu yang meminta dibuatkan sporadik tanah kepadanya.
Kata Fabian, kalau ini memang tanah milik PTPN7, mengapa manajer Unit Way Berulu memintanya membuatkan sporadik tanpa alasan.
“Kalau memang ini terdaftar, kenapa kemudian Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan bahwa belum terdaftar,” kata dia.
Fabian mengklaim, pengurusan dan pembuatan hak guna usaha (HGU) yang sedang dilakukan PTPN7 sudah ditolak oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan dua kali pengajuan dan dua kali pula penolakan.
“Saya tidak menemukan konflik di sini. Bicara konflik, kalau ada dua pihak yang berlawanan. Sekarang PTPN7 tidak bisa membuktikan in. Dengan keluarnya surat dari BPN, artinya mereka tidak ada hak di situ. Saya dukung masyarakat karena ada ahli warisnya,” ujar Fabian.
Sebelumnya, Abdul Hakim sudah bersilaturahmi ke PTPN7 beberapa hari lalu untuk menanyakan latar belakang terjadinya konflik ini. Abdul Hakim ingin persoalan ini dicarikan solusi terbaik. Ia juga mendorong agar solusi diutamakan untuk menghindari konflik horizontal. [Wayan Yoga Rizki Irawan]
