Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Mitra Bentala Nilai Pemerintah Tidak Serius Perikanan Berkelanjutan

Mitra Bentala Nilai Pemerintah Tidak Serius Perikanan Berkelanjutan

Ilustrasi. | Dokumentasi Mitra Bentala

Ilustrasi. | Dokumentasi Mitra Bentala

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Terbitnya Peraturan Pemerintah PP No.26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi membuat banyak pihak menjadi resah.  Terutama para nelayan Lampung yang hidupnya sangat bergantung dengan ekosistem pesisir lautnya baik dan tidak rusak.

Peraturan pemerintah ini memberi peluang pihak-pihak tertentu untuk melakukan tambang pasir atau pengerukan pasir laut. Jika ini terjadi, akan terjadi konflik dan rusaknya ekosistem pesisir tempat hidupnya biota laut.

Pernyataan tegas disampaikan Direktur Mitra Bentala Rizani. Ia mengemukakan, PP ini membuka keran eksploitasi pasir laut yang lebih masif dan merusak lingkungan, terutama kawasan tangkap nelayan.

Nelayan-nelayan pantai tumur Lampung banyak menolak tambang pasir.

“Kenapa pemerintah malah membuat peluang diizinkan tambang pasir? Salah satu wilayah yang terancam oeh PP ini adalah pesisir pantai timur Lampung,“ tulis Rizani dalam siaran persnya hari ini.

Hal senada juga diutarakan Manajer Advokasi Mitra Bentala Mashabi. Mashabi menilai, terbitnya PP ini menunjukkan pemerintah tidak serius untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan atau mewujudkan perikanan yang berkelanjutan yang sering digaungkan.

Kata Mashabi, lebih memprihatinkan sekali Pemerintah Pusat dan daerah tidak seirama. Ini terlihat dari Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Salah satu isi dari Perda itu melarang semua aktivitas tambang pasir atau pengerukan pasir laut di seluruh wilayah pesisisir Lampung.

“PP ini mengancam zona perikanan berkelanjutan Lampung yang tertuang di RZWP3K Provinsi Lampung. PP ini sangat mengancam kehidupan nelayan,” kata Mashabi. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda