Ahmad Junaidi Auly (kanan). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Terus berupaya dalam penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, anggota MPR RI Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung, Rabu, (22/3/2023).
Dalam pelaksanaannya, peserta sosialisasi 4 Pilar tersebut berasal dari pengurus dan anggota PKS dari Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat.
Junaidi mengungkapkan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh MPR RI ini mendapatkan respons positif dan antusiasme dari para anggota dan pengurus partai.
“Kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara terhadap masyarakat, terkhusus bagi para anggota dan pengurus partai yang sudah seharusnya menjadi panutan untuk masyarakat dalam kehidupan berbangsa san bernegara,” ujar alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Junaidi menyampaikan, ibarat sebuah bangunan, pilar kebangsaan adalah tiang penguat sebagai dasar yang pokok dan wajib untuk tegak berdirinya sebuah bangunan.
Tanpa adanya pilar yang kuat pada bangunan tersebut maka akan mudah goyah dan runtuh, begitu juga dengan negara yang kita cintai ini.
“Pilar-pilar kebangsaan itu yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,” jelas Junaidi.
Junaidi menambahkan, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.
Ia juga menerangkan, tantangan kebangsaan menurut Tap MPR Nomor VI Tahun 2001 adalah tentang etika kehidupan berbangsa.
Kurangnya keteladanan dalam sikap sebagai pemimpin dan tokoh bangsa serta tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dapat memicu terjadinya ketidakpercayaan yang kemudian timbulnya gejolak dan keresahan masyarakat seperti yang terjadi saat ini.
“Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat bermanfaat, minimal anggota dan pengurus dapat di menyampaikan di lingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian 4 Pilar Kebangsaan dan implementasinya,” tutup Junaidi. []
