Berita Foto Politik

Abdul Hakim Desak Pemerintah Cabut Surat Larangan Buka Puasa Bersama

Abdul Hakim Desak Pemerintah Cabut Surat Larangan Buka Puasa Bersama

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta pemerintah mencabut surat Sekretaris Kabinet tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu berisi larangan dari Presiden kepada pejabat dan ASN mengadakan buka puasa bersama.

Hakim menilai, surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk menggerakkan beragam sektor ekonomi. Hakim menilai surat itu membuat kegaduhan baru karena melarang kegiatan buka puasa bersama.

Hakim menilai, dirinya sebagai anggota DPD selama dua tahun sudah tidak melaksanakan kegiatan keramaian dalam bentuk buka bersama. Padahal, buka bersama adalah bentuk silaturahminya kepada konstituen.

Menurut Hakim, surat itu tidak mencerminkan kepedulian pemerintah kepada masyarakat banyak. Masyarakat, kata Hakim, sangat ingin memanfaatkan Ramadan kali ini untuk peningkatan ibadah juga peluang mencari rezeki.

Jika kegiatan buka puasa bersama dilarang, itu sama saja kembali ke masa pandemi. Hakim memahami ada kekhawatiran perihal covid-19 usai dua tahun masa pandemi. Namun, kata Hakim, sebelum Ramadan datang pun, sudah banyak kegiatan kedinasan yang diadakan di hotel dan tempat publik.

“Namun, mengapa saat Ramadan datang, terbit surat edaran itu,” kata Hakim dalam keterangan tertulis kepada wartalampung.id hari ini.

Hakim mengatakan, surat edaran ini tidak menemukan relevansinya saat ini. Juga tidak ada kepentingan mendesak sehingga mesti melarang pejabat publik, ASN, dan lainnya berkumpul dalam momentum buka puasa bersama.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda