Gemapatas. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kepala ATR/BPN dan Wali Kota Bandar Lampung melaksanakan pemasangan tanda Batas (patok) Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kelurahan Beringinjaya, Jumat, 3/2/2023
Gerakan ini dibuka simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Acara disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan pemilik tanah yang berbatasan, serta masyarakat Kelurahan Beringin Jaya.
Kepala BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani mengatakan, tahun ini di Kota Bandar Lampung tidak ada program PTSL. Pihaknya melakukan pemasangan patok ini dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ia menambahkan, pemasangan patok berjumlah 100 buah dengan standar patok yang benar, yakni terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedangkan 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat tanahnya bersertifikat maupun belum untuk bersama-sama dapat melakukan gerakan masyarakat pasang tanda batas tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah dan agar tidak terjadinya cecok dan caplok tanah.
Wali Kota menyambut baik pelaksanaan patok agar warga tidak kehilangan haknya.
Gemapatas secara nasional sebanyak 1 juta patok. Pelaksanaan berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (3/2/2023), disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. [Sugiono]
