Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Pemuda Muhammadiyah Tanggamus Kritisi Gelaran Pilkakon Serentak

Pemuda Muhammadiyah Tanggamus Kritisi Gelaran Pilkakon Serentak

Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus Bambang Mugiono | Zairi

Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus Bambang Mugiono | Zairi

Wartalampung.id, Tanggamus – Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus Bambang Mugiono mengkritisi gelaran Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak pada Rabu,16 Desember 2020, kemarin.

Menurut Bambang, gelaran Pilkakon Kabupaten Tanggamus di 20 kecamatan, 220 pekon dan tersebar di 734 Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyisakan banyak permasalahan di lapangan.

Beberapa persoalan yang ditemukan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus yakni, minimnya sosialisasi dari Pemda Tanggamus tentang pelaksanaan Pilkakon kepada masyarakat.

Kemudian, banyak ditemui penyelenggara yang kelabakan di hari H, sehingga pemungutan suara yang harusnya dilaksanakan mulai pukul 08.00, bergeser 1-2 jam.

“Banyak masyarakat yang hendak menyampaikan hak pilihnya menjadi urung, karena jadwal yang molor,” Kata Bambang kepada awak media, Kamis, 17/12/2020.

Lalu, permasalahan lainnya adalah regulasi atau aturan pelaksanaan tidak detail, sehingga mempengaruhi teknis pelaksanaan. Kemudian adanya fenomena surat suara rusak yang sangat tinggi.

Baca: Anggota DPRD Tanggamus Hilman Soroti Banyak Surat Suara Tidak Sah Saat Pilkakon

“Fenomena surat suara rusak itu, menurut hemat kami, banyak dipengaruhi desain surat suara yang kurang pas, dan minimnya sosialisasi tentang tata cara pencoblosan, sehingga memungkinkan terjadinya coblos tembus,” Ujarnya.

Bambang Mugiono menambahkan, Pemkab Tanggamus sebenarnya masih sangat baru melaksanakan Pilkakon. Pada Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU dalam pelaksanaannya sudah cukup baik.

“Tapi mengapa dalam pelaksanaan Pilkakon serentak di tahun 2020 penyelenggaraannya menyisakan banyak permasalahan?” Kata Bambang.

Fenomena surat suara rusak di berbagai pekon dengan jumlah yang fantastis membuat banyak publik bertanya-tanya, apa yang salah dalam penyelenggaraan Pilkakon kali ini.

“Sebagai contoh, Pekon Gisting Atas di Kecamatan Gisting, surat suara yang rusak mencapai 1.354 kertas suara, lebih besar dari perolehan suara tertinggi yaitu 1.257 suara,” Ungkapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, kata Bambang, sepertinya perlu banyak berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan Pilkakon yang lebih baik.

Pemuda Muhammadiyah Tanggamus menilai, jika Pemerintah daerah tidak mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan kepala Pekon tahun 2020 ini, maka akan berimbas pada partisipasi pemilih pada gelaran pemilu, pilkada dan pemilihan kepala pekon pada masa yang akan datang.

“Terhadap permasalahan ini pun Pemda Tanggamus harus segera mengambil kebijakan strategis, agar tercipta iklim yang kondusif di setiap pekon, akibat ketidakpuasan para pendukung lantaran teknis pelaksanaan yang kurang baik,” Tutupnya. [Zairi]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda