Anggota DPRD Tanggamus Hilman | ist

Wartalampung.id, Tanggamus – Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanggamus, Hilman, menyoroti banyaknya surat suara tidak sah saat penghitungan suara Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak 16 Desember 2020, kemarin.
Menurut anggota Komisi III itu, banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia pilkakon saat penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menciderai kualitas hasil pemungutan suara kemarin.
Legislator asal Partai Gerindra itu merasa prihatin melihat kejadian itu. Hilman bilang, hal itu terjadi karena minimnya sosialisasi teknik kepada masyarakat, terutama kepada pemilih pemula dan lansia. Rusaknya surat suara terjadi hampir di setiap pekon yang melaksanakan pilkakon.
Baca: Sempat Molor dari Jadwal, Pilkakon Tanggamus Berjalan Kondusif
“Saya berpendapat, jika jumlah surat suara tidak sah melampaui jumlah suara terbanyak, maka patut ditinjau kembali, untuk dimusyawarahkan dan dikaji. Apakah dimungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang, sepanjang peraturan teknis, dalam hal ini Perbubnya memungkinkan,” Kata Hilman kepada wartalampung.id, Kamis, 17/12/2020.
Dia menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai angota DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan melekat, berharap ada penjelasan atas banyaknya surat suara yang tidak sah tersebut.
“Selain menciderai kualitas pemilihan, tidak tertutup kemungkinan juga ada calon yang dirugikan,” Pungkasnya. [Zairi]
