Yoso Muliawan. | Fitri Amalia

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dalam pemilu, ruang publik merupakan salah satu syarat mutlak juga menjadi esensi dari partisipasi masyarakat. Demikian disampaikan jurnalis Yoso Muliawan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi PKPU 9 Tahun 2022 di Swiss Belhotel, Kamis (8/12/2022)
Yoso Muliawan, mantan Ketua AJI Bandar Lampung itu, menjelaskan beberapa bentuk partisipasi masyarakat di PKPU yang tercantum dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 seperti sosialisasi pendidikan politik, survei/ jajak pendapat, pemberitaan, penelitian dan kajian.
Ia juga mengatakan dua metode yang digunakan dalam menciptakan ruang publik dari media langsung dan tak langsung. KPU dapat membentuk komunitas kelompok relawan seperti yang pernah ada sebelumnya relawan demokrasi.
Syarat ruang publik yaitu mudah diakses sehingga masyarakat tau bagaimana cara memilih atau mengetahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Kelompok- kelompok masyarakat rentan, lansia, fakir miskin, ODHA, warga binaan , masyarakat di daerah yang sulit di akses secara geografis, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
Ia juga menambahkan cara bagaimana media massa menjadi ruang publik sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu. Media massa harus mampu berfungsi informatif, edukatif, dan kontrol sosial.
Ia juga menambahkan kelebihan media sosial berperan dalam partisipasi masyarakat sebagai ruang publik karena media sosial lebih orisinal, supercepat, dan keterjangkauan yang sangat luas. [Fitri Amalia, Reporter Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Raden Intan Lampung]
