Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (kanan). | Dokumentasi

Wartalampung, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menetapkan upah minimum kota tahun 2021 sebesar Rp2.903.000. UMK tahun 2021 naik 250 ribu rupiah dari UMK tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan upah minimum kota 2021 sebesar Rp2.903.000. UMK itu mengalami kenaikan 9 persen atau Rp250.000 dari UMK 2020.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan UMK tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2021. Sebelumnya upah minimum kota Bandar Lampung sebesar Rp2.653.000.
Hal itu dikatakan Wali Kota Herman HN usai rapat bersama dewan pengupahan kota senin siang. Herman menytakan keputusan ini dilakukan untuk kesejahteraan rakyat terutama kaum buruh di tengah pandemi covid 19.
Wali Kota mengakui kenaikan UMK ini belum maksimal. Semestinya UMK 2021 di angka Rp3 juta. Namun, hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, kenaikan disepakati 9 persen.
Herman juga menegaskan di tengah pandemi covid 19 ini, Pemkot juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam urusan perizinan dan juga administrasi pinjaman modal. [Sugiono]
