Pelatihan Regsosek di Lampung Tengah. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandarjaya – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta agar jangan ada satu pun warga negara yang tidak tercatat dan terdata. Demikian dikatakan Hakim saat membuka pelatihan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 untuk Kabupaten Lampung Tengah di BBC Hotel Bandarjaya, Sabtu, 8/10/2022.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hakim menyampaikan pengarahan terkait pelaksanaan agenda Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. Pada pemaparannya, Abdul Hakim menegaskan, awal mula permasalahan yang terjadi pada Indonesia dari permasalahan data yang berimplikasi pada kesalahan pengambilan kebijakan.
Sehingga, kata dia, pada kondisi di lapangan sering ditemukan program-program yang direncanakan bagi masyarakat dinilai banyak terjadi salah sasaran.
Hakim menyebutkan masih sering ditemukannya di lapangan nama masyarakat yang sudah meninggal masih menjadi penerima program bantuan langsung tunai, penerima bantuan covid-19 yang masih banyak menyasar kalangan masyarakat mampu, dan contoh-contoh lainnya yang berkaitan tentang permasalahan data.
Hakim berharap, melalui tangan-tangan petugas yang nanti mulai turun untuk mendata masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan data.
Sehingga ke depannya tidak ada lagi bantuan yang tidak tepat sasaran, tidak ada lagi pemerimtah salah dalam mengambil kebijakan, dan tidak lagi negara dirugikan atas persoalan data ini.
Permasalahan besar yang sedang dihadapi Indonesia saat ini berawal dari permasalahan data. Kata Hakim, kesalahan dalam pengambilan kebijakan dimulai dari persoalan kualitas data yang kurang baik.
Hakim menyoroti program bantuan yang tidak tepat sasaran, masih ditemukan di lapangan program bantuan sosial masih diperuntukkan warga yang telah meninggal dunia, dan ketidakjujuran
Indikator keberhasilan registrasi sosial ekonomi ini dilihat dari dua aspek, yaitu tercatatnya 100% seluruh warga negara, baik warga negara indonesia maupun warga negara asing yang telah tinggal di indonesia minimal 1 tahun, maupun warga negara asing yang berencana untuk tinggal dan menetap di indonesia minimal dalam kurun waktu 1 tahun.
Kemudian, kualitas data yang dikumpulkan haruslah data yang onjektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. []
