Abdul Hakim (tengah). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Beberapa bulan lalu Komite IV DPD RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mengatakan, ke-9 calon itu hari ini mengikuti uji kelayakan dari pihak DPR.
Hakim mengatakan, DPD melakukan penilaian sebagai bahan pertimbangan DPR untuk mengesahkan anggota BPK periode mendatang. Hakim mengatakan, metode yang digunakan DPD antara lain penelaahan berkas administrasi calon anggota BPK meliputi latar belakang pendidikan, usia, pengalaman kerja dan keahlian, serta jabatan.
Kemudian penyusunan mekanisme dan kriteria terhadap calon anggota BPK yang difokuskan pada aspek kompetensi tentang BPK, hubungan BPK dengan DPD RI, integritas, visi-misi, pengalaman-kepemimpinan.
Hakim mengatakan, ada juga pemaparan makalah serta tanya jawab dengan calon anggota BPK. Ini dilaksanakan untuk mewujudkan prinsip kaidah dan tata seleksi calon pejabat publik yang transparan dan akuntansi.
Hakim mengatakan, DPD telah menetapkan lima calon anggota BPK yang diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian. Mereka adalah Ahmadi Noor Supit, Dori Santosa, Izhari Mawardi, Erryl Prima Putera Agoes, dan Wahyu Sanjaya.
Hakim berharap rekomendasi dari DPD ini bisa menjadi bahan pertimbangan DPR dalam menetapkan anggota BPK untuk kemudian diusulkan kepada presiden.
Hakim berharap, hasil dari Komisi XI DPR ini selaras dengan pertimbangan Komite IV DPD RI sebelumnya. []
