Berita Foto Lampung Selatan

Bekas Kepala Dusun di Candipuro Jadi Terdakwa, Arif Hidayatullah Puji Polres Lampung Selatan

Bekas Kepala Dusun di Candipuro Jadi Terdakwa, Arif Hidayatullah Puji Polres Lampung Selatan

Arif Hidayatullah. | Dokumentasi

Arif Hidayatullah. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Candipuro –  Suwardi, bekas kepala dusun (kadus) di Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, kini jadi terdakwa dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda.

Suwardi didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan daftar nomor perkara 218/Pid.B/2022/PN Kla dan kali terakhir disidangkan pada tanggal 13 September 2022.

Arif Hidayatullah, kuasa hukum korban pemalsuan surat bernama Sa’an alias Aan, warga desa yang sama/

Arif menuturkan, kasus itu bermula saat terdakwa meminta izin kepada kliennya untuk menggarap lahan yang waktu itu sedang diolah orang lain.

“Lantaran masih ada hubungan saudara dan tidak punya garapan, terdakwa diberi lahan garapan agar bisa mendapat penghasilan. Namun, kebaikan klien kami disalahgunakan. Terdakwa menerbitkan hak hibah tanpa sepengetahuan klien kami lalu ditingkatkan ke sertifikat hak milik dengan nomor Hak 00793 atas nama terdakwa Suwardi pada program PTSL 2018,” ungkapnya dalam rilis pagi ini.

Arif yang jug bekerja di kantor hukum WFS & rekan itu menjelaskan, terdakwa diduga memanfaatkan jabatan kadus untuk memuluskan penerbitan surat pernyataan hibah yang dibuat pada 1 Februari 2018 di Balai Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro.

“Ada dua tanda tangan yang semakin menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan hibah itu. Keduanya telah meninggal dunia sekitar tahun 2004 atas nama almarhum Sukri, berdasarkan surat keterangan kematian yang kami dapat dari Desa Sidowaluyo. Satunya lagi almarhum Warno,” jelasnya.

Kasus yang kini telah bergulir di ranah persidangan membuat Arif yang juga pengurus Peradi ini menyampaikan terima kasih terhadap kinerja Polres Lampung Selatan dalam membongkar perkara ini.

“Semakin terangnya perkara pemalsuan surat ini tidak terlepas dari kerja keras kepolisian. Saya mewakili klien mengucapkan terima kasih,” kata dia.

Arif juga mengabarkan ihwal agenda sidang selanjutnya yakni 20 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli.

Kades Bumijaya, Aris Mustofa, membenarkan jika dulunya terdakwa pernah menjabat sebagai seorang kadus dan diberhentikan pada 2018 karena ijazah SD. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda