Berita Foto Politik

Raker Bahas APBN 2023, Abdul Hakim Tegaskan Subsidi Migas dan Pupuk Wajib Dipertahankan

Raker Bahas APBN 2023, Abdul Hakim Tegaskan Subsidi Migas dan Pupuk Wajib Dipertahankan

Raker DPD RI bahas APBN 2023.| Dokumentasi

Raker DPD RI bahas APBN 2023.| Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta subsidi terhadap migas dan pupuk bagi petani tetap dipertahankan pada APBN 2023.

Abdul Hakim mengatakan, warga yang belum sejahtera mesti mendapatkan subsidi dari pemerintah. Subsidi, kata Hakim, juga wujud keberpihakan pemerintah kepada warga yang belum sejahtera.

Apalagi selama dua tahun mengalami pandemi dan terkena dampak. Hakim berujar, subsidi juga masih diperlukan dalam konteks pupuk bagi petani.

Sebab, hal ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pangan. Hakim mengulang permintaannya agar Kementerian Pertanian bisa merevisi regulasi soal aturan pupuk yang mendapat subsidi yang sekarang hanya untuk urea dan NPK.

Kata Hakim, pupuk untuk petani tetap wajib diberikan subsidi. Hakim mengemukakan itu hari ini saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia.

Hakim juga mendorong agar dana desa dikembalikan fungsinya dalam konteks kemandirian pengelolaan keuangan desa. Dana desa, ujar Hakim, bisa dialokasikan sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan.

Setiap desa, kata Hakim, pasti punya prioritas masing-masing.

“Intinya buat kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya. []

Masih dalam konteks pupuk, Hakim mengatakan, Lampung urutan nomor satu produsen singkong secara nasional dengan total produksi mencapai lebih dari 6 juta ton/tahun. Permentan Nomor 10 Tahun 2022 membuat pupuk bersubsidi yang semula dialokasikan untuk 70 komoditas, berkurang menjadi 9 komoditas.

Kini pupuk subsidi hanya untuk tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai. Hakim menilai, ini sangat berdampak bagi petani singkong. Terkait selisih harga yang sangat signifikan antara HET pupuk subsidi dan nonsubsidi sehingga meningkatkan modal produksi bagi petani.

Hakim mengkhawatirkan produksi tanaman pangan khususnya singkong bisa terjun bebas akibat diberlakukannya permentan tersebut.

Berikut harga pupuk subsidi per Februari 2022

Urea Rp90.000 per 50 kg

ZA Rp70.000 per 50 kg

SP-36 Rp100.000 per 50 kg

NPK Rp115.000 per 50 kg

Organik Rp20.000 per 40 kg

NPK Formula Khusus Rp150.000 (Rp3.000 per kg)

Harga pupuk nonsubsidi

Urea nonsubsidi Rp295.000 per 50 kg

SP-36 nonsubsidi Rp250.000 per 50 kg

ZA nonsubsidi Rp150.000-Rp295.000 per 50 kg

NPK Mutiara nonsubsidi Rp500.000 per 50 kg

NPK Pak Tani nonsubsidi Rp650.000 per 50 kg

KCL Mahkota nonsubsidi Rp400.000 per 50 kg

Gemari (cair) Rp130.000 per liter

ZK Rp21.000 per kg. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda