PTUN Bandar Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Gugatan terkait hasil pemilihan kepala Desa Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan nomor perkara 27/G/2022 dengan tergugat ketua panitia dan pihak yang berkepentingan Erwinsyah selaku calon kepala desa nomor urut 4 sebagai pemenang, resmi dicabut.
Kuasa hukum Erwinsyah, Arif Hidayatullah, didampingi Wempi Andreas Lukito Hutajulu, mengatakan, pencabutan gugatan ini dikarena terdapat perubahan dalam gugatan.
“Tadi pada saat disampaikan di depan majelis terkait perbaikan gugatan, ternyata terdapat perubahan yang signifikan. Sehingga gugatan harus dicabut,” kata Arif dalam rilis, Selasa, 23/8/2022.
Arif menjelaskan, terkait perbaikan gugatan itu tidak boleh mengubah poin inti, bahkan objek daripada gugatan.
“Perbaikan gugatan itu bisa saja dilakukan dengan catatan tidak mengubah kontruksi dan esensi dari gugatan. Misalnya perbaikan redaksi,” jelasnya.
Pemenang pilkades Desa Sinar Sekampung Erwinsyah mengharapkan agar masyarakat dan terkhusus kepada pendukungnya tenang dan solid.
“Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan kuasa hukum, harus tetap solid dan terpimpin. Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan provokasi atau melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan keributan agar jangan ditanggapi,” harap Erwin.
Berdasarkan informasi, penggugat akan kembali mendaftarkan gugatannya dengan objek tergugatnya adalah bupati setempat. []
