Berita Foto Opini

Opini: Mari Jaga Kelestarian Sungai

Opini: Mari Jaga Kelestarian Sungai

Salah satu aliran sungai yang berada di Resort Balik Bukit SPTN Wilayah lll Krui BPTN Wilayah ll Liwa. | Dokumentasi TNBBS

Salah satu aliran sungai yang berada di Resort Balik Bukit SPTN Wilayah lll Krui BPTN Wilayah ll Liwa. | Dokumentasi TNBBS

Sungai merupakan aliran air di permukaan besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus menerus dari hulu menuju hilir. Tanggal 27 Juni diperingati sebagai Hari Sungai Nasional yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2011.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 74 yang berbunyi “Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai”. 

Peringatan ini guna menggerakkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sungai-sungai di Indonesia sehingga diharapkan lebih peduli dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai. Dengan demikian, dapat memulihkan terhadap sungai-sungai yang rusak dan tercemar.

Kerusakan ini diperkirakan sebagai dampak dari kegiatan ekonomi ekstraktif, seperti perkebunan, pertambangan dan industri. Selain itu, pembuangan limbah domestik atau rumah tangga juga turut merusak kebersihan sungai-sungai yang ada di Indonesia.

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan kawasan hutan yang juga berfungsi sebagai catchment area (daerah tangkapan air) yang memiliki peran sebagai tempat menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh melalui aliran sungai.

TNBBS memiliki  setidaknya 181 sungai yang berperan sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat di 238 desa penyangga untuk kepentingan air bersih, bidang pertanian, perikanan, peternakan maupun penghasil energi listrik melalui mikrohidro yang hulunya berasal dari kawasan TNBBS.

Potensi ini harus dikelola dengan baik sehingga masyarakat disekitar kawasan mendapatkan manfaat yang optimal dari jasa lingkungan yang dihasilkan oleh TNBBS.

Pada tahun 2021, Balai Besar TNBBS telah memberikan sebanyak 5 Izin Pemanfaatan Air (IPA) dan 11 Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) baik dalam bentuk kelompok (11 kelompok) maupun perorangan (5 pemanfaat) yang meliputi 6 pekon 5 kecamatan dalam 1 kabupaten (Lampung Barat) dengan total keluarga yang memanfaatkan sebanyak 518 KK.

Hal ini tidak terlepas dari upaya Balai Besar TNBBS dalam melakukan upaya sosialisasi dan penyuluhan yang intensif terhadap masyarakat daerah penyangga sehingga masyarakat mendapatkan manfaat atas keberadaan TNBBS sehingga pada akhirnya akan mendukung pengelolaan kawasan agar tetap lestari. Selain itu juga, kebutuhan akan energi listrik yang semakin meningkat serta kemudahan dalam pelayanan permohonan izin pemanfaatan. Mari kita jaga kelestarian sungai demi keberlangsungan kehidupan. [Tri Sugiharti, S.Hut./PEH Madya, dan Susan Saputri/PEH Mahir pada Balai Besar TNBBS]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda