
Fajar Sidik (Kepala Seksi PSAPP Kanwil DJPb Provinsi Lampung)
Alokasi DAK Fisik Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp1,92 triliun. DAK fisik merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu, memiliki tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah namun selaras dengan prioritas nasional.
Oleh karena itu, kesuksesan pelaksanaan kegiatan DAK fisik, menjadi kunci kesuksesan pembangunan nasional. Lebih lanjut kegiatan DAK fisik memiliki tujuan untuk mendorong geliat ekonomi di daerah.
Karena, kegiatan maupun kegiatan DAK fisik tersebut, diprioritaskan menggunakan bahan-bahan baku dan tenaga kerja setempat. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru yang akan berefek pada menurunnya pengangguran.
Menyadari hal tersebut, mendorong pelaksanaan kegiatan DAK fisik menjadi prioritas bagi pemerintah daerah se-Indonesia. Khusus untuk Lampung, tanggung jawab ini perlu diakselerasi mengingat berdasarkan data pada online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OM-SPAN) per 10 Juni 2022 masih rendah yakni baru mencapai Rp50,48 miliar atau 2,63 persen dari total pagu anggaran.
Adapun dari 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, baru empat pemerintah daerah yang telah merealisasikan DAK fisik yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebesar 7,70 persen, Pemerintah Kabupaten Pesawaran 13,03 persen, Pemerintah Kabupaten Pringsewu 15,85 persen, dan terakhir Pemerintah Kabupaten Mesuji 7,28 persen.
Harus disadari bersama bahwa DAK fisik direalisasikan dalam bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang akan menunjang kehidupan masyarakat. Sehingga, keterlambatan atas pelaksanaan kegiatan tersebut akan menyebabkan terhambatnya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sedangkan dari sisi geliat ekonomi maka belanja pemerintah melalui DAK fisik akan lambat mendorong pertumbuhan perekonomian lokal, termasuk potensi mengurangi pengangguran di lokasi kegiatan DAK fisik.
Menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilaksanakan langkah-langkah akselerasi penyerapan anggaran DAK fisik oleh pemerintah daerah se-Provinsi Lampung.
Adapun hal yang dapat dilakukan di antaranya melaksanakan percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa, melakukan penyelesaian laporan pelaksanaan kegiatan DAK fisik tahun anggaran sebelumnya, dan membangun sinergi dengan APIP, KPPN dan kementerian negara/lembaga terkait.
Sementara itu, khusus kendala terkait prasyarat persyaratan pencairan DAK Fisik, langkah yang dapat ditempuh adalah berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), sehingga proses review pengajuan pencairan DAK fisik dapat berjalan dengan cepat.
Selanjutnya pemerintah daerah mengajukan proses pencairan anggaran DAK fisik kepada KPPN melalui tahapan berupa penginputan data kontrak pada aplikasi OM-SPAN, memastikan data yang diinput benar agar tidak terjadi retur, dan melampirkan hasil review APIP atas pencairan DAK fisik yang diajukan.
Apabila syarat formil terpenuhi, KPPN akan menyalurkan anggaran ke rekening kas umum daerah untuk dilakukan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Akselerasi penyaluran DAK fisik perlu dilakukan agar potensi penumpukan belanja di akhir tahun tidak terjadi. Salah satu penyebab utamanya yakni proses perencanaan yang tidak matang.
Menurut penelitian Indah setiowati dkk dalam jurnal Sintax Literate (Vol. 7, Special Issue No. 1, Januari 2022) berjudul Analisis Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Pemerintah Daerah (Studi kasus di Lingkup KPPN Serang), diketahui bahwa keterlambatan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dominan karena faktor perencanaan.
Semakin baik perencanaan, akan meningkatkan penyerapan anggaran dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK Fisik. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah kabupaten/Kota se-Lampung. Tujuannya agar ke depan pelaksanaan kegiatan DAK fisik dapat berjalan lebih awal sehingga turut mendorong perekonomian lokal bergeliat lebih cepat.
Dengan akan berakhirnya semester I tahun 2022, jajaran pemerintah daerah perlu kerja ekstrakeras dalam merealisasikan anggaran DAK Fisik. Langkah awal dapat dimulai dengan mengatasi kendala-kendala pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Lampung melalui peningkatan sinergi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Termasuk meningkatkan pemahaman mekanisme penyaluran DAK fisik kepada jajarannya. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan sudah memroses persiapan pelaksanaan DAK
fisik tahun berikutnya dengan menyiapkan prasyarat pelaksanaan kegiatan lebih awal.
Karena semakin matang perencanaan, akan semakin baik pelaksanaan kegiatan. Bukankah sejak tahun anggaran sebelumnya kegiatan DAK fisik telah diketahui oleh kabupaten/kota masing-masing?
Adapun terkait kendala teknis seperti juknis pelaksanaan kegiatan yang belum lengkap atau prasayarat review APIP, agar dibangun tim lintas unit sehingga terbangun sinergi yang baik dan akan berdampak pada akselerasi pelaksanaan kegiatan DAK fisik.
Pada akhirnya, tujuan pelaksanaan kegiatan DAK fisik yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan cepat dan tercapai dengan baik. Bersama kita dukung Lampung Berjaya! []
