Berita Foto Nusantara

Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Diminta Tidak Kabur

Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Diminta Tidak Kabur

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). | Instagram @irwan_majalenjenxs

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). | Instagram @irwan_majalenjenxs

Wartalampung.id, Jakarta – Menteri Sosial Juliandri Peter Batubara dan pejabat Kementrian Sosial Adi Wahyono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial virus Covid-19.Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mereka untuk menyerahkan diri.

“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Selain Juliari dan Adi, KPK juga menetapkan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta masing-masing Ardian I M dan Harry Sidabuke. Tiga tersangka terakhir ini sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp14,5 miliar dengan berbagai pecahan mata uang. Matheus, Ardian, dan Harry langsung ditahan di Rutan KPK, sementara Juliari dan Adi masih buron.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda