Mulyadi-Ali Mukhni. | Instagram @irhmulyadi

Wartalampung.id, Sumatra Barat – Calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mulyadi dijerat dengan tindak pidana pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan informasi tersebut seperti yang dikutip wartalampung.id dari detikcom Sabtu, 5 Desember 2020.
Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.
“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.
Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.
“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.
Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menambahkan Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. “Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal,” imbuh Awi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020. []
