Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Difasilitasi Ombudsman Lampung, Laporan Penundaan Berlarut Pemisahan Hak Selama 3 Tahun Rampung

Difasilitasi Ombudsman Lampung, Laporan Penundaan Berlarut Pemisahan Hak Selama 3 Tahun Rampung

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyelesaikan permasalahan penundaan berlarut pemisahan hak (SHM). | Dokumentasi

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyelesaikan permasalahan penundaan berlarut pemisahan hak (SHM). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan permasalahan penundaan berlarut pemisahan hak (SHM) yang dimohonkan masyarakat an Sdr. M di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sejak 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, dalam rilis, Jumat (13/5).

Nur Rakhman menjelaskan, M melaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam menindaklanjuti permohonan pemisahan hak yang dimohonkan M.

Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak 01 Juli 2019, namun hingga 2022 permohonan tersebut tak kunjung selesai.

“Tanah pelapor ini terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tahun 2015, tapi tidak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali. Maka itu, SHM pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan, namun tak kunjung selesai sehingga pelapor mengajukan permohonan pemisahan hak (SHM) secara mandiri tahun 2019,” ujar Nur Rakhman.

Karena tak kunjung selesai, lanjut Nur Rakhman, M kemudian sudah berupaya untuk mengonfirmasi tindak lanjut permohonannya tersebut ke Kantor Pertanahan sejak 2019 sampai dengan 2022.

Karena selalu dijawab belum selesai, M melaporkan permasalahannya tersebut ke Ombudsman.

“Kami menindaklanjuti laporan M dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan. Hasilnya, permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik M,” kata Nur Rakhman.

Nur Rakhman juga mengapresiasi kepada tim pemeriksaan yang cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya juga mengapresiasi tim pemeriksaan laporan, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat tentunya dengan kerja sama yang baik juga dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sehingga masalah juga terselesaikan dengan cepat. Saya selalu berharap kepada instansi terlapor agar terus bisa kooperatif,” tambah Nur Rakhman.

Menurut Nur Rakhman, salah satu substansi dalam pengawasan pelayanan publik di Ombudsman adalah pertanahan. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman.

Untuk wilayah Lampung, dapat melalui Whatsapp pengaduan pada nomor 0811 980 3737 atau melalui e-mail ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Bagi masyarakat, jangan segan untuk lapor ke Ombudsman jika menemukan adanya dugaan maladministrasi. Mari bantu kami agar pelayanan publik di Lampung berjalan baik. Ingat, melapor di Ombudsman gratis,” pungkas Nur Rakhman. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda