Berita Foto Politik

HMI MPO Bandar Lampung Siap Gruduk Kantor Gubernur Jika Janji Tidak Ditepati

HMI MPO Bandar Lampung Siap Gruduk Kantor Gubernur Jika Janji Tidak Ditepati

Aksi HMI MPO Bandar Lampung. | Dokumentasi

Aksi mahasiswa. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Hari ini ribuan mahasiswa, masyarakat, dan kader Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bandar Lampung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Ketua HMI MPO Cabang Bandar Lampung, Yongki Davidson, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi berbagai keresahan yang ada di masyarakat.

Untuk itulah, pihaknya menyumbangkan 5 poin tuntutan sebagaimana pernyataan sikap HMI MPO Cabang Bandar Lampung.

HMI MPO Bandar Lampung melebur dengan gerakan aliansi Lampung Memanggil yang memiliki 7 tuntutan.

Tujuh poin tuntutan tersebut di antaranya:

  1. Tolak kenaikan harga BBM, Indonesia krisis energi
  2. Menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok
  3. Wujudkan reformasi agraria sejati
  4. Cabut UU Cipta Kerja
  5. Mudahkan akses kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia
  6. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis
  7. Hilangkan kriminalitas dan represif aparat kepolisian/TNI/Pol PP.

Unjuk rasa dimulai dari pukul 07.00 dimulai iring-iringan massa menuju DPRD Lampung.

Setelah kurang lebih empat jam menggelar aksi, sekitar pukul 13.30 WIB, massa aksi berdialog dan bertemu langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay yang ditemani Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno.

Setelah melakukan dialog, Gubernur dan Ketua DPRD Lampung memenuhi permintaan massa aksi dan berjanji meneruskan tujuh poin tuntutan ke pemerintah pusat.

Komitmen itu ditunjukkan dengan penandatangan selembar surat yang menyatakan keduanya mendukung tuntutan massa aksi.

Yongki, Ketum HMI MPO Bandar Lampung, menegaskan, HMI MPO Bandar Lampung siap menggeruduk kembali kantor gubernur jika janji Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Lampung tidak ditepati selama 3 × 24 jam. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda