Berita Foto Politik

Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Wahrul Fauzi Silalahi sosialisasi Perda Bantuan Hukum. | Dokumentasi

Wahrul Fauzi Silalahi sosialisasi Perda Bantuan Hukum. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Bantuan Hukum di Provinsi Lampung di Padepokan Pencak Silat Tapak Suci  di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Ketua Padepokan Tapak Suci Negara Ratu, Asri Lubis, mengatakan, ini kesempatan yang baik bagi kita khususnya para insan pecinta silat untuk terus berkembang.

“Ketua kita ini adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mantan atlet pencak silat. Beliau ini memiliki target agar atlet Lampung selatan bisa berprestasi bahkan terlibat dalam PON yang akan datang,” kata Asri Lubis pada Minggu, 17/10/2021.

Asri Lubis juga mengapresiasi atas kinerjanya sebagai ketua IPSI Lampung Selatan yang tidak kenal lelah terus berkeliling ke padepokan-padepokan.

“Semangat untuk memiliki atlet yang berprestasi ini tidak hanya berucap. Bang Wahrul ini berkeliling untuk memastikan latihan disetiap padepokan berjalan dengan baik. Kita harus dukung dan semoga terealisasi,” tuturnya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menjelaskan, peraturan daerah mengenai bantuan hukum ini memiliki semangat untuk menjangkau dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Latar belakang perda ini adalah untuk memastikan keadilan dan perlakuan yang sama didepan hukum,” jelas Wahrul.

Ketua IPSI Lampung Selatan ini juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi keluarga besar IPSI Lampung Selatan.

“Pada prinsipnya, saya siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga besar IPSI Lampung Selatan. Namun, saya juga mengingatkan kepada keluarga besar IPSI agar jangan sampai bermasalah dengan hukum,” tegasnya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda