Opini

Transformasi Bahasa Spanduk Larangan Sampah di Ruang Publik

Transformasi Bahasa Spanduk Larangan Sampah di Ruang Publik

Nani Kusrini

Oleh Nani Kusrini, Dosen Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Unila

 Masalah sampah di Indonesia seperti simfoni lama yang terus dimainkan, terutama ketika banjir melanda atau ketika kualitas air tanah yang terus menurun kembali dipersoalkan.  Meskipun berulang kali dibahas di rapat, webinar, kampanye lingkungan, atau menjadi tema lomba kebersihan lingkungan, persoalan ini masih belum memiliki ujung penyelesaian.

Seperti kota-kota lainnnya di Indonesia, Kota Bandar Lampung juga tidak lepas dari permasalahan ini.  Meskipun telah beberapa kali memperoleh penghargaan Adipura sebagai simbol kota bersih, pada kenyataannya tumpukan sampah atau praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) masih banyak dijumpai di berbagai sudut kota.

Di balik kondisi tersebut, terdapat hal menarik yang bisa kita amati yaitu perubahan penggunaan bahasa pada papan/spanduk larangan pembuangan sampah yang dipasang oleh masyarakat.

Jika dahulu, spanduk dengan tulisan “Dilarang buang sampah di sini”, “Kebersihan sebagian dari iman”, atau “Buanglah sampah pada tempatnya”  lazim dijumpai, sekarang kalimat-kalimat yang tergolong santun tersebut mulai digantikan dengan penggunaan bahasa yang lebih emotif dan agresif seperti menggunakan kata-kata makian “Yang buang sampah di sini anjing!” atau memberikan ancaman sosial “Dilarang membuang sampah di sepanjang area ini, sebelum kami viralkan!”.

Ada juga yang menyelipkan unsur humor dalam tulisannya seperti “Bila Anda tidak mampu membuang sampah pada tempatnya, maka telanlah makanan/minuman beserta kemasannya” dan bahkan ada yang melibatkan Tuhan “Ya Allah Ya Tuhanku cabutlah nyawa orang yang membuang sampah di sini. Aamiin”.

Secara pragmatik kalimat-kalimat larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak tutur direktif yang bertujuan agar orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.  Namun dalam konteks masyarakat kita, penggunaan kalimat seperti “Dilarang membuang sampah di sini” telah mengalami devaluasi makna.

Oleh karena sifatnya yang impersonal dan pasif, kalimat ini dianggap terlalu sopan atau normatif sehingga tidak lagi efektif. Hal ini menjadi dasar mengapa banyak warga yang bereksperimen dengan beralih ke bahasa yang lebih ekstrem, emosional, dan provokatif.

Dalam spanduk “Ya Allah Ya Tuhanku cabutlah nyawa orang yang membuang sampah di sini”, masyarakat meminjam otoritas Tuhan untuk menghukum orang yang membuang sampah sembarangan. Dalam masyarakat yang religius, ancaman seperti ini lebih mengikat dibandingkan denda administratif.

Penggunaan kalimat yang mendegradasi manusia menjadi binatang yang secara simbolis dianggap rendah di masyarakat juga dapat menyerang harga diri. Selain itu, ancaman dengan cara yang lebih kekinian melalui media sosial juga dapat merusak nama baik.

Pada intinya pelibatan Tuhan, simbolisasi manusia menjadi binatang, dan viralisasi di media sosial bertujuan untuk menciptakan efek jera, malu, dan takut yang lebih dalam.

Fenomena ini bukan sekadar soal selera berbahasa atau kreativitas warga. Kalimat-kalimat itu sesungguhnya berisi pesan sosial yang sangat penting. Dalam hal ini, yang mengalami perubahan tidak hanya tulisan melainkan penggunaan bahasa oleh masyarakat di ruang publik.

Dalam kajian lanskap linguistik (linguistic landscape) yang mengkaji penggunaan bahasa di ruang publik,  tulisan-tulisan tersebut dipandang sebagai cermin kondisi sosial masyarakat. Bahasa yang digunakan pada baliho, papan pengumuman, spanduk tidak hanya berfungsi untuk menyampaikan informasi tetapi juga bentuk ekspresi, relasi kuasa, bahkan cerminan rasa frustrasi masyarakat.

Larangan membuang sampah dengan menggunakan bahasa seperti ini berfungsi sebagai alarm sosial yang menunjukkan kemarahan atau kelelahan masyarakat menghadapi penanganan sampah yang tidak pernah selesai.

Namun persoalannya, ketika ruang publik dipenuhi bahasa kasar dan umpatan, masyarakat sebenarnya menghadapi paradoks baru yaitu melarang pembuangan sampah dengan sampah bahasa. Selain mengganggu estetika ruang kota, kalimat-kalimat itu lambat laun pada akhirnya akan dianggap biasa.

Meskipun cukup banyak slogan-slogan ekspresif digunakan, pada kenyataannya masih banyak gunungan sampah dijumpai di pinggir-pinggir jalan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa sebagus dan sekeras apa pun bahasa yang digunakan, terbukti tidak dapat mengubah perilaku masyarakat secara signifikan.

Fenomena ini juga menegaskan bahwa persoalan sampah sesungguhnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui slogan. Kondisi ini kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan perilaku warga, tetapi juga menyangkut fasilitas, konsistensi pengangkutan, pengelolaan oleh pemerintah daerah, edukasi lingkungan, dan penegakan aturan.

Spanduk larangan pembuangan sampah sejatinya pesan yang ditujukan dua arah. Kepada masyarakat, pentingnya menjaga lingkungan seharusnya timbul dari kesadaran bukan karena rasa takut dari ancaman.

Kesadaran ini dapat ditumbuhkan antara lain melalui pendidikan. Kesenjangan antara pengetahuan dan tindakan tidak bisa dijembatani hanya melalui spanduk.

Kepada pemerintah, fenomena ini seharusnya dilihat sebagai refleksi kegelisahan masyarakat yang mulai kehilangan kesabaran dan kepercayaan terhadap efektivitas aturan formal.

Spanduk-spanduk itu adalah laporan warga yang tidak punya saluran lain. Kalimat yang semakin keras adalah bukti bahwa pendekatan formal belum menyentuh akar masalah.

Oleh karena itu diperlukan perbaikan fasilitas penanganan sampah, penegakan aturan serta penggunaan gaya komunikasi publik yang lebih persuasif. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda