Berita Foto Politik

Taufik Basari Gelar Dialog UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Hasilkan 5 Butir Deklarasi Pahoman

Taufik Basari Gelar Dialog UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Hasilkan 5 Butir Deklarasi Pahoman

Taufik Basari. | Sugiono

Taufik Basari. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Usai disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, anggota DPR RI asal Fraksi Nasdem Taufik Basari berharap agar dapat segera diImpementasikan di Provinsi Lampung.

Hal tersebut diinisiasi Tobas, sapaan akrab, dengan menggelar Dialog Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan  di Rumah Aspirasi Taufik Basari, Pahoman, Rabu, 20/4/2022.

Usai menggelar diskusi, Tobas mengatakan, bersama elemen yang peduli terhadap isu-isu kekerasan seksual, perempuan, dan anak, ia ingin merefleksikan disahkannya UU TPKS itu.

Hadir dari dialog tersebut, forum penyedia layanan, lembaga advokasi perempuan dan anak,  psikolog dan advokat serta perhimpunan mahasiswa.

Setiap peserta yang hadir diberi kesempatan untuk berbicara. Semua bersepakat membuat deklarasi untuk menyambut UU TPKS.

Kelima poin deklarasi tersebut dinamakan Deklarasi Pahoman. Poin pertama menyambut baik atas disahkannya UU TPKS sebagai tonggak peradaban baru menghormati harkat dan martabat manusia. .

Poin kedua, mengajak seluruh kalangan, elemen warga Lampung khususnya untuk bersama- ama bergerak menciptakan suasana yang aman dari ancaman kekerasan seksual dan melakukan pencegahan.

Poin ketiga, meminta pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten membuat langkah strategis guna menciptakan ruang-ruang aman di fasilitas publik. Strategi, kebijakan, dan anggaran pemerintahannya harus terarah membuat lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.

Poin keempat, agar aparat dapat mengimplementasikan poin-poin di UU TPKS, bukan hanya menjalankan, melainkan juga membangun perspektif dalam penanganan, mengerti kondisi korban kekerasan seksual, dan sebagainya.

Dan kelima, keluarga dapat menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual dengan memberikan  pendidikan pencegahan kekerasan seksual kepada anaknya dan melibatkan lembaga pendidikan.

Ketua Fraksi NasDem DPR ini juga menyampaikan, dalam UU TPKS ini memiliki victim transpam (dana bantuan korban) untuk menunjang hak korban kekerasan seksual agar haknya dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam dialog tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyayangkan adanya pihak yang mengkritik tidak adanya pasal tentang pemerkosaan.

“Perlu saya luruskan, hal tersebut keliru karena pemerkosaan tersebut ada dalam UU TPKS dalam bentuk tindak pidana yang ditetapkan sebagai kekerasan seksual,” tutupnya. [Sugiono]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda