Satpol PP Tanggamus Copot Baliho Partai
Wartalampung.id, Kotaagung – Baliho partai politik dan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu yang dipasang sembarangan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus kemarin. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor […]
Read More
