Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Satpol PP Tanggamus Copot Baliho Partai

Satpol PP Tanggamus Copot Baliho Partai

Penertiban baliho partai. | Afrizal

Penertiban baliho partai. | Afrizal

Wartalampung.id, Kotaagung – Baliho partai politik dan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu yang dipasang sembarangan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus kemarin.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Satpol PP Sigit Triyono mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi itu dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024 mendatang.

Adapun sasaran penertiban adalah baliho partai politik yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilu, diperbolehkan sesuai aturan tanpa ada ajakan untuk memilih dan tetap berprinsip tidak menggangu ketertiban umum.

Menurut Najih, baliho yang diturunkan karena belum memasuki waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor.

Dia juga berharap masyarakat dan partai politik peserta pemilu dapat mendukung tindakan penertiban alat peraga sosialisasi tersebut.

“Hasil penertiban itu APS akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dapat diambil oleh partai politik,” jelasnya. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda