Gufron Azis Fuadi
Kejadian ini mengundang perhatian publik, mulai dari pihak keluarga, tenaga medis, hingga pejabat daerah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 12 Juli 2025.
Menurut KH. Ma’ruf Khozin, ketua komisi fatwa MUI Jawa Timur “Setiap individu diakui memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melewati batas wajar, dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan. Juga, bisa merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain…” (CNBC Indonesia, 17/7/2025)
Tetapi beberapa hari yang lalu Gubernur Jawa Timur memutuskan membolehkan penggunaan sound horeg asalkan tidak berisik.
Ucapan mantan ketua Muslimat NU tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Bukan karena berbeda pandangan dengan keputusan MUI Jawa Timur saja, tetapi adanya diksi “asal tidak berisik”. Karena ini suatu hal yang tidak mungkin!
Yang tidak tahu, kata horeg dikira berasal dari serapan bahasa Inggris. Tetapi sesungguhnya itu berasal dari bahasa Jawa. “E” nya dibaca dengan “e” dalam kata enek, bukan “e” dalam kata enak. Dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI) “horeg” diartikan sebagai “bergerak” atau “bergetar”.
“Sound horeg” adalah istilah gaul yang merujuk pada sistem audio (sound system) berukuran besar yang menghasilkan suara sangat keras, terutama pada frekuensi bas, yang bertujuan untuk menciptakan getaran kuat dan efek “bergetar” pada lingkungan sekitar.
Mengapa bisa bergetar? Hal ini bukan saja karena kekerasan suara sound horeg yang rata rata di 135 dB (desibel), tetapi efek bergetar dalam “sound horeg” (sistem audio berintensitas tinggi) terutama disebabkan oleh getaran mekanis dari speaker yang kuat dan bas yang berdentum. Jadi bukan hanya karena volume suara yang keras saja.
Ada yang berkomentar, seperti Sudjiwo Tedjo, “Lha itu pengeras suara di tempat ibadah apakah tidak menimbulkan kebisingan dan mengganggu?”
Sebenarnya suara dari rumah ibadah, apakah itu suara azan dari masjid atau lonceng dari gereja, kekerasannya normal sesuai dengan standar WHO yaitu sekitar 70-80 dB. Bahkan surat edaran Kemenag membatasai maksimal 100 dB. Dan yang perlu dicatat, suara dari tempat ibadah tersebut tidak menggunakan dan tidak menimbulkan efek horeg (bergetar).
Tetapi memang ada sih informasi yang mengatakan bahwa suara azan juga bisa membuat jantung/hati bergetar tetapi bukan getaran yang mematikan, tapi getaran cinta dan rindu kepada hidayah.
Dalam perayaan 17 Agustusan yang sebentar lagi ini, mungkinkah ada teknisi sound sistem yang bisa merekayasa sound horeg menjadi tidak berisik, tidak bergetar keras dan tidak berbahaya bagi anak balita, penderita gangguan jantung dan rumah sederhana yang kacanya tipis, seperti harapan gubernur Jatim?
Dalam pandangan saya yang awam, ya sepertinya tidak ada. Sebab kalau dibuat tidak berisik, tidak berefek getaran keras berarti horeg-nya hilang dong.
Tetapi ada sih kalau jantung mau tetap bergetar dan tidak berisik, inspirasinya bisa dari lirik lagunya Pance Pondang, “Yang Pertama Kali”?
Berdebar tak menentu
Kar’na kehadiranmu…”
Stop! Kalau diteruskan juga bisa bahaya seperti sound horeg!
Wallahu a’lam bi shawab. [Gufron Azis Fuadi]

Tinggalkan Komentar Anda