Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas rangkaian tragedi bencana alam yang terjadi di tiga wilayah provinsi di Sumatra.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat konsultasi yang berlangsung hari ini di Kantor Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup.
Hakim menilai, bencana ekologis yang berulang—mulai dari banjir besar hingga longsor—merupakan akumulasi dari kesalahan tata kelola kawasan hutan, terutama alih fungsi hutan yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat.
“Bencana yang terjadi di Sumatra ini bukan semata-mata faktor alam. Ada persoalan serius dalam tata kelola kehutanan. Karena itu, Kementerian Kehutanan ikut memikul tanggung jawab moral dan kelembagaan,” tegas Hakim.
Dalam rapat konsultasi tersebut, Senator asal Lampung ini secara terbuka meminta penjelasan resmi dan transparan dari Kementerian Kehutanan terkait wilayah perkebunan sawit yang telah memperoleh legalitas dari kementerian, namun sebelumnya berstatus sebagai kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan data agar publik dapat mengetahui proses pelepasan kawasan hutan yang selama ini berdampak luas terhadap lingkungan.
“Kami meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan secara detail: perkebunan sawit yang mana, berada di wilayah mana, dan sebelumnya merupakan kawasan hutan apa. Jangan sampai legalitas diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hakim mengingatkan bahwa kebijakan kehutanan harus berpijak pada keadilan ekologis dan keselamatan masyarakat, bukan semata kepentingan ekonomi jangka pendek. Ia menegaskan bahwa pembiaran atas kerusakan hutan sama dengan membiarkan bencana terus berulang di masa depan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi. Ketika hutan rusak dan rakyat menjadi korban, maka kebijakan itu harus dievaluasi dan dikoreksi,” kata Hakim.
Hakim memastikan bahwa BAP DPD RI akan menindaklanjuti hasil rapat konsultasi ini secara serius, termasuk melalui pendalaman data, pemanggilan lanjutan, dan penyusunan rekomendasi resmi kepada kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPD RI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat.
“Keselamatan rakyat dan kelestarian hutan adalah amanat konstitusi. DPD RI akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan perbaikan nyata,” pungkasnya. []

Tinggalkan Komentar Anda