Abdul Hakim fasilitasi sengketa tanah PT BTS dan masyarakat Way Huwi. | Dokumentasi DPD RI

Wartalampung.id, Way Huwi – Sengketa tanah antara PT BTS dan masyarakat Way Huwi mendapatkan perhatian serius dari anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim.
Hakim hadir hari ini untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.
Tanah yang menjadi objek sengketa saat ini telah lama digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum berupa pemakaman dan lapangan sepak bola.
Abdul Hakim menegaskan komitmennya untuk membantu mengawal permasalahan ini hingga mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.
“Biarkan fasilitas yang ada tetap digunakan sebagai fasilitas umum, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak,” ujarnya.
Kepala Desa Way Huwi juga menyampaikan bahwa tanah tersebut telah menjadi fasilitas umum warga sejak puluhan tahun lalu.
“Tanah yang dipagari oleh PT BTS ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kami. Pemakaman dan lapangan sepak bola ini sangat penting bagi warga,” tegasnya.
Sementara itu, Budi, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan bahwa perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dapat dilanjutkan atau tidak, bergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang berlaku.
“Secara normatif, jika syarat tidak terpenuhi, perpanjangan HGB bisa saja tidak diberikan,” katanya.
Abdul Hakim berharap dialog dan pendekatan persuasif dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. []

Tinggalkan Komentar Anda