Politik

Senator Lampung Abdul Hakim Beri Analisis Masalah Penerapan UU Penataan Ruang

Senator Lampung Abdul Hakim Beri Analisis Masalah Penerapan UU Penataan Ruang

Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Senator Lampung Abdul Hakim memberikan analisis masalah penerapan Undang-Undang Penataan Ruang setelah 20 tahun implementasi (UU No. 26 Tahun 2007) beserta akar persoalan dan rekomendasi kebijakan strategis.

Analisis ini disusun anggota Komite I DPD RI Abdul Hakim dalam format policy-oriented sehingga dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi kelembagaan (misalnya posisi senator/DPD RI atau policy note nasional).

Masalah

Selama dua dekade implementasi, UU Penataan Ruang berhasil membangun kerangka perencanaan ruang nasional (RTRWN, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota).

Namun secara operasional, efektivitasnya masih menghadapi hambatan serius pada level implementasi. Masalah utama terletak pada ketidaksinkronan antara rencana dan realisasi pemanfaatan ruang.

1. KESENJANGAN ANTARA DOKUMEN RTRW DAN PRAKTIK PEMANFAATAN RUANG
Fenomena yang terjadi adalah perubahan fungsi lahan tidak sesuai RTRW, kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, konflik pemanfaatan ruang meningkat
tata ruang sering dikalahkan kepentingan investasi jangka pendek, RTRW sering menjadi dokumen formal administratif bukan instrumen pengendali pembangunan
Akibatnya, fungsi tata ruang sebagai alat kendali pembangunan nasional belum optimal.

2. LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG
Secara normatif, UU Penataan Ruangan memiliki sanksi: administratif perdata, pidana. Namun dalam praktik, penegakan hukum sangat terbatas. Contoh nyata adalah pelanggaran kawasan lindung, pembangunan di sempadan sungai, alih fungsi lahan pertanian, pembangunan tanpa kesesuaian ruang, jarang berujung pada penegakan hukum tegas.
Akibatnya, terjadi moral hazard dalam pemanfaatan ruang.

3. TUMPANG TINDIH REGULASI ANTAR-SEKTOR
Penataan ruang sering berbenturan dengan kebijakan sektor lain yakni kehutanan, pertambangan, perkebunan, perumahan, infrastruktur, kawasan industri.
Masalah yang muncul adalah izin sektoral sering lebih dominan dibanding RTRW sehingga RTRW kehilangan fungsi sebagai instrumen integratif pembangunan wilayah.

4. LEMAHNYA KOORDINASI PUSAT–DAERAH
Penataan ruang adalah urusan bersama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Namun realitasnya, sinkronisasi vertikal lemah, revisi RTRW lambat, integrasi rencana sektoral tidak optimal, dan konflik kewenangan masih terjadi. Akibatnya, perencanaan ruang tidak berjalan sebagai sistem nasional terpadu.

5. RTRW SERING BERUBAH KARENA TEKANAN INVESTASI
Dalam praktik pembangunan daerah, RTRW kerap direvisi untuk menyesuaikan proyek investasi. Hal ini menyebabkan berkurangnya kepastian hukum tata ruang, meningkatnya konflik agraria, dan lemahnya perlindungan kawasan lindung. Padahal RTRW seharusnya menjadi instrumen arah pembangunan jangka panjang
bukan dokumen yang mudah disesuaikan kepentingan sesaat.

6. BELUM TERINTEGRASINYA SISTEM DIGITAL TATA RUANG NASIONAL
Masalah yang masih terjadi adalah peta tata ruang belum sepenuhnya digital terpadu, integrasi dengan sistem OSS belum optimal, data spasial lintas kementerian belum sinkron, dan akses publik terbatas.

Akibatnya, izin berbasis tata ruang sering tidak akurat secara spasial. Padahal tata ruang modern harus berbasis geospasial digital nasional terpadu.

7. LEMAHNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN RUANG

Secara normatif masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana tata ruang, memberi masukan, dan mengawasi pemanfaatan ruang. Namun dalam praktik, partisipasi masyarakat masih minimal sehingga kontrol sosial terhadap pelanggaran tata ruang lemah.

8. KONFLIK AGRARIA DAN PEMANFAATAN RUANG MASIH TINGGI
Ketidaksinkronan antara RTRW, izin lokasi, izin kehutanan, izin pertambangan, hak atas tanah, dan menyebabkan konflik ruang terus meningkat. Dampaknya, konflik masyarakat vs korporasi, konflik masyarakat vs pemerintah, dan konflik antarsektor. Ini menunjukkan tata ruang belum menjadi platform integrasi kebijakan pertanahan nasional.

Jika diringkas, terdapat 4 akar utama yakni lemahnya enforcement, dominasi pendekatan sektoral, lemahnya integrasi sistem geospasial nasional, dan tekanan ekonomi terhadap perencanaan ruang.

Berikut arah reformasi yang diperlukan:
1. Penguatan Status RTRW sebagai Instrumen Mengikat Pembangunan Nasional

RTRW harus menjadi rujukan utama seluruh izin pemanfaatan ruang, bukan sekadar dokumen perencanaan administratif.

2. Integrasi Tata Ruang dengan Sistem Perizinan Nasional Digital
Diperlukan single spatial planning platform nasional yang terhubung dengan OSS, RTRW, RDTR, data pertanahan, dan data kehutanan. Tujuannya adalah menghindari konflik izin.

3. Penguatan Penegakan Hukum Tata Ruang
Perlu ada sanksi administratif efektif, mekanisme audit tata ruang nasional, dan pengawasan independen pemanfaatan ruang. Tanpa enforcement, RTRW tidak akan efektif.

4. Integrasi Tata Ruang dengan Kebijakan Pertanahan Nasional
Tata ruang harus menjadi platform integrasi kebijakan agraria nasional untuk mengurangi konflik lahan.

5. Digitalisasi Sistem Monitoring Pemanfaatan Ruang
Hal ini melalui dasbor nasional tata ruang berbasis geospasial real-time agar pelanggaran ruang dapat dideteksi sejak awal.

Jika dirumuskan sebagai rekomendasi kelembagaan:

Pertama, diperlukan penguatan kedudukan rencana tata ruang sebagai instrumen pengendali utama pembangunan nasional melalui integrasi penuh dengan sistem perizinan berbasis digital dan kebijakan sektoral.

Kedua, diperlukan percepatan pembangunan sistem informasi tata ruang nasional berbasis geospasial terpadu yang memungkinkan pengawasan pemanfaatan ruang secara real time oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ketiga, diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum penataan ruang guna memastikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan jangka panjang. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda