Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah | ist

Wartalampungid, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat, dari total 881 kali kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 20 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham mengatakan, dari 20 dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya adalah temuan Bawaslu, dan 9 pelanggaran merupakan laporan masyarakat.
“Terdapat dugaan pelanggaran kampanye berupa perusakan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon. Kasus ini telah mencapai proses pelimpahan berkas dari pihak penyidik kepolisian kepada Kejaksaan pada 1 Desember 2020 lalu,” Kata Yusni melalui rilisnya.
Selain itu, Yusni juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 13 kasus.
Baca: Ingat! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara
Jajaran Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan 13 Surat Peringatan dan 1 surat rekomendasi terkait sanksi pengurangan masa kampanye selama 3 hari terhadap Paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sejauh ini, hanya ada satu permohonan sengketa dengan Nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020. Hal itu telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung yaitu antara Pemohon Bakal Calon Perseorangan dengan Termohon KPU Kota Bandar Lampung. Putusan dari penyelesaian sengketa tersebut yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menghimbau kepada Pasangan Calon, Tim Sukses atau Tim Kampanye, Masyarakat, serta Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, untuk mematuhi protokol kesehatan karena terkonfirmasi ada peningkatan kasus Covid-19. (*)
