Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur Bekuk 2 Tersangka Pembobol Rumah

Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur Bekuk 2 Tersangka Pembobol Rumah

Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus dua dari empat orang tersangka kasus pencurian. | Robi

Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus dua dari empat orang tersangka kasus pencurian. | Robi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus dua dari empat orang tersangka kasus pencurian sejumlah barang berharga yang terjadi pada 18 April 2020 di sebuah rumah di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Tersangka yang berhasil dibekuk bernama Samsul alias Acung (42) dan Imron (26) warga Tanjunggading Bandar Lampung. Sementara dua orang rekannya berinisial AC( Aceng) dan An (Andi) masih boron.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Ariyanto mengatakan, tenangkapan terhadap komplotan pelaku spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya ini setelah petugas Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. Para pelaku kala itu berhasil menggasak hampir seluruh barang berharga di dalam rumah korban.

Awalnya, kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Ariyanto, petugas mengidentifikasi tersangka Acung yang merupakan otak pencurian. Tersangka Acung diringkus di lokasi persembunyiannya di kawasan Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung. Saat penangkapan, tersangka mencoba melawan dan berupaya kabur.

Petugas kemudian menembak kaki kanan tersangka. Usai dilarikan ke rumah sakit, Acung memberitahu jika pencurian itu dilakukan bersama tiga rekannya.

Petugas kemudian bergerak menangkap tersangka Imron. Tanpa perlawanan, Imron kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Tanjungkarang Timur. Sementara dua tersangka lainnya, AC dan AN, belum berhasil ditangkap lantaran saat saat digerebek keduanya tidak di rumah.

Dari pengakuan tersangka Acung, pencurian itu sudah direncanakan dua hari sebelumnya. Pasalnya, komplotan spesialis pembobol rumah ini mengetahui jika korban sedang berada di luar kota. Mengetahui rumah target sasarannya sepi, pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan masuk pada malam hari.

Menurut tersangka, untuk masuk ke rumah korban, mereka merusak pintu samping. Setelah masuk, pelaku leluasa menggasak hampir seluruh barang berharga.

Mereka menggasak lemari es, TV, treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, sepeda gunung, kompor berikut tabung gas, kamera handycam, serta dua buah kain tapis. Seluruh barang berharga korban diangkut berulang kali oleh komplotan ini dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak.

Dari pemeriksaan awal, pelaku merupakan spesialis pembobol rumah yang sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga lokasi berbeda di Bandar Lampung. Modusnya dengan mengintai situasi rumah korban serta masuk dengan mencongkel pintu dan jendela.

Tersangka Samsul alias Acung merupakan seorang residivis yang dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba. Kata Acung, pencurian itu dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai bebas dari penjara pada akhir 2020.

Selain meringkus dua dari empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lemari es, treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, dan handycam yang belum sempat dijual.

Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang terlibat dalam pencurian tersebut. Atas perbuatannya itu, mereka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjungkarang Timur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. [Robi]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda