Taufik Basari. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari melakukan reses di Kejaksaan Tinggi Lampung dan kejaksaan seluruh Lampung, Jumat, 22/4/2022.
Kedatangannya ke Kejaksaan Lampung ingin mendapat masukan dengan para jaksa di berbagai daerah termasuk Lampung untuk Implementasi Undang-Undang Kejaksaan telah diterbitkan oleh pemerintah dan DPR .
Ia menilai Undang-Undang Kejaksaan sangat positif karena suatu penghormatan dan kemulian bagi para jaksa dengan diberikannya fasilitas tertentu, keamanan, penguatan, dan kewenangan agar mereka menjalankan tugas secara baik.
“Karena semakin besar dan kuat kewenangan, kinerjanya semakin meningkat lagi,” ucapnya.
Saat kunker ia juga mendapat masukan untuk peningkatan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru diresmikan yakni Kejari Mesuji dan Tulangbawang Barat.
Ia juga akan memperjuangkan pembentukan Kejari di Pesisir Barat (Pesbar) dan pemerintah daerahnya pun sudah siap mendorong agar kejari setempat biasa segera beroperasi.
“Saya perjuangkan ke Kejagung agar Pesbar dapat memiliki kantor kejari sendiri. Pesbar adalah kabupaten yang mengalami peningkatan ekonomi. Pariwisatanya meningkat. Kondisi saat ini potensi kerawanan ada. Maka itu kebutuhan kejari di sana juga urgen,” terangnya.
Selain itu, tambah Tobas, sapaan akrabnya, kasus yang menarik perhatian publik adalah narkoba.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejati atas pembentukan 8 Rumah Restorasi Justice (RJ) di berbagi daerah dan 9 kasus yang diselesaikan dengan Restorasi Justice karena sangat membanggakan ketika dijalankan.
Yang jelas, Restorasi Justice jangan sampai berhenti pada pelasaanan, tapi mampu melibatkan pasrtisipasi masyarakat sampai memahami apa itu Restorasi Justice.
“Jadi Restorasi Justice dibuat karena persoalan itu tidak harus selesai dengan pidana. Banyak alternatif penyelesaiannya dengan mendorong kearifan lokal, pemulihan terhadap korban, dan pelaku dapat tersadarkan dan bertobat tapi tanpa dikirimkan ke lapas sehingga menimbulkan overkapasitas,” kata dia.
Masyarakat, kata Tobas, juga harus mendapat hikmah dan pelajaran dari Restorasi Justice. Tujuannya, agar masyarakat menjadi warga yang tidak gemar menghukum.
“Dikit-dikit mau dipidana. Seolah-olah semua persoalan harus selesai dengan pidana. Padahal tidak demikian,” kata Tobas.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengucapkan terima kasij ke Taufik Basari atas kunjungannya.
Pihaknya menerima masukan atas persoalan yang sedang dihadapi. Dan masukan itu sangat bermanfaat bagi Kejati. [Sugiono]
