Abdul Hakim
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI, Abdul Hakim, menggelar kegiatan reses dengan agenda dialog dan penyerapan aspirasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Lampung, Senin (27/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung, serta sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam dialog tersebut, Abdul Hakim menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan landasan hukum utama dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Regulasi ini mengatur aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian tata ruang guna mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep tata ruang mencakup seluruh elemen wilayah, mulai dari darat, laut, udara, hingga ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi. Hal ini menjadi dasar penting dalam mewujudkan pembangunan wilayah nasional yang berkesinambungan.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menyoroti ketentuan mengenai kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Ketentuan ini dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Menurutnya, pengaturan tersebut juga telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang harus mengedepankan asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, keberlanjutan, kepastian hukum, serta keterbukaan agar pembangunan dapat berjalan optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Abdul Hakim.
Kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi forum strategis dalam menyerap masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan penataan ruang di Provinsi Lampung. []

Tinggalkan Komentar Anda