Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPTRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengingatkan Pemerintah Kota agar lancar dan baik dalam pembagian pangan gratis dari Kementerian Sosial.
Handrie mengatakan, Pemerintah Pusat akan menyalurkan bantuan pangan lagi kepada masyarakat penerima manfaat selama tiga bulan, dari September sampai bulan November 2023. Adapun bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan.
Berdasarkan evaluasi pembagian beberapa waktu lalu, Handrie Kurniawan mengingatkan Pemerintah Kota agar bisa baik dan lancar dalam pendistribusian.
Handrie menuturkan, pembagaian pangan yang diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, Bandar Lampung akan mendapatkan bantuan beras 10 kg selama tiga bulan kepada 58.453 penerima manfaat di 20 kecamatan dan 128 kelurahan.
Evaluasi Handrie, dari pembagian pangan pemerintah pusat beberapa yang lalu di Bandar Lampung, masih banyak catatan dalam pelaksanaannya.
Kata mantan ketua KAMMI Lampung itu, bantuan pangan ini berasal dari dana APBN dan tidak ada sepeser pun dana APBD.
Alumnus SMAN 2 Bandar Lampung itu menambahkan, data penerima juga sudah diberikan oleh kementerian secara by name by addres.
Oleh karenanya, kata kandidat doktor FISIP Unila itu, Pemerintah Kota diharapkan dapat membantu dan mempermudah distribusi kepada para penerima manfaat.
Handrie memberikan beberapa catatan yang perlu dibenahi dalam distribusi yang dilakukan sebelumnya.
Pertama, pendistribusian melalui pihak kelurahan dan kecamatan agar tidak dipaksakan dilakukan secara seremoni jika tidak memungkinkan.
Kedua, dilakukan tepat waktu sesuai jadwal pembagian yang diinfokan. Pengalaman yang lalu membuktikan, pembagian yang mesti dihadiri oleh wali kota tidak terjadwal dengan baik dikarenakan komunikasi dan jadwal distribusi beras dari Bulog yang tidak sesuai.
Sehingga di beberapa tempat masyarakat yang dijadwalkan pagi menunggu hingga malam hari dalam pendistribusian.
Ketiga, pengawasan di lapangan yang tidak ketat sehingga menyebabkan para penerima manfaat ada yang tidak mendapatkan jatahnya sedangkan yang tidak terdata mendapatkan.
Keempat, meminimalkan pemberian wewenang kepada petugas di lapangan.
“Hal ini dilakukan agar tidak terlalu banyak tangan dalam distribusi yang menyebabkan kondisi di lapangan tidak terawasi,” pungkas anggota DPRD Bandar Lampung tiga periode itu. [Sugiono]
