Prabowo Pamungkas, | Anggi Dwi Raharti
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik Catatan Akhir Tahun Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Bandar Lampung 2025. disampaikan di D’Jaya House, Selasa malam, 23 Desember 2025.
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja pers.
Ia menilai aparat penegak hukum kerap gagal memberikan rasa aman dan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ungkapnya.
Ia menyoroti masih kuatnya budaya impunitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Banyak kasus yang tidak diusut tuntas, sehingga pelaku tidak mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Kondisi ini, membuat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang dari tahun ke tahun.
Selain kekerasan fisik dan intimidasi, marak juga kriminalisasi jurnalis melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa penggunaan pasal-pasal pidana untuk menyeret jurnalis ke ranah hukum merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip kebebasan pers.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
Disinggung juga adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman implementasi UU ITE yang menegaskan karya jurnalistik dikecualikan dari penerapan pasal pencemaran nama baik.
Tekanan hukum terhadap jurnalis juga berpotensi melahirkan ketakutan dalam ruang redaksi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mendorong praktik sensor diri dan melemahkan fungsi kontrol pers terhadap kekuasaan.
“Ketika jurnalis takut menulis karena ancaman pidana dan kekerasan, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tapi masyarakat luas,” tegasnya.
Jurnalis membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dan berpihak, Ia mendorong aparat penegak hukum untuk memahami kerja jurnalistik serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pers.
LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi jurnalis yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Tanpa jurnalis yang aman dan merdeka, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utamanya,” tegasnya. [Anggi Dwi Raharti]

Tinggalkan Komentar Anda