Bandar Lampung

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun Soroti Kekerasan terhadap Jurnalis dan Pentingnya Pelaporan

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun Soroti Kekerasan terhadap Jurnalis dan Pentingnya Pelaporan

AKBP Yuni Iswandari Yuyun. | Nathania Shakira

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun menanggapi isu kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam diskusi publik bertajuk “Ironi Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Kekerasan dan Kriminalisasi” yang digelar AJI Bandar Lampung, Selasa malam, 23 Desember 2025, di D’Jaya House Caffe and Resto, Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam forum tersebut, dibahas realita di lapangan yang menunjukkan masih terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis dalam lima tahun terakhir.

Kekerasan tersebut beragam, mulai dari intimidasi, pengeroyokan, ancaman pembunuhan, hingga pembacokan.

Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi tidak hanya saat jurnalis melakukan peliputan di lapangan, tetapi juga setelah karya jurnalistik dipublikasikan.

Forum juga menyoroti bahwa dari puluhan kasus kekerasan yang tercatat, hanya sebagian kecil yang benar-benar diproses hingga tuntas secara hukum.

Bahkan dalam kasus kekerasan berat terhadap jurnalis, penanganannya tidak selalu menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan kerap dikenakan pasal pidana umum dengan kategori penganiayaan ringan.

Menanggapi kondisi tersebut, Yuni menjelaskan salah satu kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah minimnya laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat, termasuk jurnalis, akan tetap diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan diterima. Sebelum dibuat laporan polisi, akan didiskusikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah itu sengketa pers atau tindak pidana umum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yuni juga menyinggung adanya nota kesepahaman antara kepolisian dan pers terkait penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan antara produk jurnalistik dan aktivitas di luar kerja jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua konten yang dibuat oleh seorang jurnalis secara otomatis dapat dikategorikan sebagai karya pers.

Konten yang tidak melalui proses jurnalistik seperti verifikasi, penyuntingan redaksi, dan penanggung jawab media dapat diproses menggunakan ketentuan hukum lain, termasuk Undang-Undang ITE.

“Di sini harus ada garis batas yang jelas antara karya jurnalistik dan konten di luar kerja jurnalistik. Itu yang menentukan hukum apa yang digunakan,” ujarnya.

Yuni juga mengingatkan bahwa perkembangan media digital yang sangat cepat menuntut kehati-hatian dalam menentukan penanganan hukum suatu perkara.

Menurutnya, kepolisian pada prinsipnya menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers sebagai acuan utama.

Di akhir pemaparannya, Yuni memberikan perhatian khusus kepada jurnalis perempuan.

Ia mengapresiasi keberanian jurnalis perempuan yang tetap menjalankan tugas di tengah risiko intimidasi dan kekerasan.

“Saya sangat bangga dan sangat memuji rekan-rekan jurnalis yang perempuan” ujarnya. [Nathania Shakira]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda