Kejari Tanggamus. | Afrizal

Wartalampung.id, Kotaagung – Usai melalui serangkaian penyidikan, Kajari Tanggamus menetapkan (BW), anggota DPRD Tanggamus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, tim penyidik telah mengumpuikan alat bukti dan barang bukti.
Bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga menjadi bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik sependapat menetapkan tersangka BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Kajari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp200.000.000 yang seharusnya diterima oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada pekon tersebut.
Dalam rilis Kajari mengatakan, dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut, pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK), Fisik Penugasan Subbidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal.
“Ini berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” jelas Kajari, Selasa, 18/7/2023.
Atas dasar di atas, kata dia, BW diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun [Afrizal]
