Polsek Amankan Pelaku Penganiayaan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Tanggamus – Pria 40 tahun berinisial MS, seorang pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terhadap istrinya sendiri diamankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Rabu, 18 November 2020.
MS yang merupakan warga Talang Meranti Dusun Talang Muara Pekon Batu Tegi, Air Naningan itu diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif ke pihak keluarga pelaku sehingga MS diserahkan ke Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pelaku MS diamankan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial PR (30).
“Hasil pendekatan kepada keluarga, akhirnya keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Pulau Panggung,” ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Ramon, penganiayaan tersebut buntut dari dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan tetangganya sendiri berinisial ES (43) dan pihaknya masih memintai keterangan lanjutan.
“Hasil sementara, diduga pelaku emosi karena istrinya berselingkuh dengan ES sehingga terjadi penganiayaan,” ujaranya dalam rilis yang diterima Wartalampung.id.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini korban PR yang mengalami luka bacok di leher dan kepala, korban telah dievakuasi ke RSUD Pringsewu guna mendapatkan perawatan medis. Selain itu pihaknya juga mengamakankan ES ke Polsek Pulau Panggung guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini, korban PR telah dirawat di RSUD Pringsewu. Kami juga mengamankan ES guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diiinginkan,” tandasnya. []
