Pilkakon Tanggamus | ist

Wartalampung.id, Tanggamus – Gelaran pesta demokrasi tingkat pekon di-Kabupaten Tanggamus, Rabu, 16/12/2020, berjalan aman dan kondusif. Meskipun, masih menyisakan polemik di masyarakat, perihal banyaknya surat suara yang tidak sah, dan tertukar.
Seperti yang diungkapkan Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irsi Jaya. Dia sangat menyayangkan surat suara banyak yang terselip dan tidak sah. Hal itu terjadi hampir di seluruh pekon. Bahkan, surat suara yang rusak melampaui perolehan suara tertinggi calon kepala pekon.
“Hal itu sudah saya tanyakan langsung ke Kabag Tata Pemerintahan Pekon, saudara Syarif Zulkarnain via Whatsapp, mengenai salahnya di mana dan kenapa bisa terjadinya, serta pengawasannya seperti apa,” Kata Irsi kepada wartalampung Jumat, 18/12/2020.
Irsi mempertanyakan, kenapa sampai ada surat suara yang terdapat dua coblosan, yaitu di dalam dan luar kotak/gambar calon, dinyatakan tidak sah oleh panitia. Menurut dia, seharusnya itu sah.
“Kecuali kalau dua atau lebih kotak/gambar calon yang tercoblos, itu baru dinyatakan tidak sah. Apakah tidak ada Bimtek dari panitia pilkakon kabupaten kepada panitia pekon sebelumnya,” Ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan kinerja panitia pilkakon. Adanya surat suara dari pekon lain yang terselip, bahkan ada beberapa surat suara yang sudah tercoblos, panitia tidak mengetahui kalau tidak ada komplain dari masyarakat pemilih. Selain itu, juga minimnya sosialisasi panitia kepada calon pemilih pemula dan lansia di TPS.
“Kejadian ini jelas menciderai kualitas pelaksanaan Pilkakon serentak yang dilaksanakan di 220 pekon se-Tanggamus. Karenanya, harus ada penjelasan konkrit tentang aturannya, agar diketahui kesalahannya di mana,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Tapem Pemkab Tanggamus, Syarif Zulkarnain menjelaskan, sosialisasi tentang pelaksanaan pilkakon termasuk suara sah dan tidak sah itu sudah dilakukan.
“Kami selalu sampaikan kepada para panitia pekon di setiap kesempatan,” Kata Syarif.
Berdasarkan Permendagri nomor 112, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2015, juga Peraturan Bupati (Perbup) No 66 dan 79, ketiga peraturan itu semuanya menyatakan bahwa jika ada tanda lain di luar dari kotak/gambar calon yang tercoblos, maka surat suara tersebut dianggap tidak sah.
“Kami sedang identifikasi dan evaluasi terhadap semua elemen yang dapat menjadi penyebab fakta tersebut,” Ungkapnya. [Zairi]
