Berita Foto Ruwajurai Lampung Selatan

Polda Lampung Pulangkan 24 Korban Perdagangan Manusia ke Nusa Tenggara Barat

Polda Lampung Pulangkan 24 Korban Perdagangan Manusia ke Nusa Tenggara Barat

Polda Lampung memulangkan 24 warga NTB korban perdagangan manusia. | Dok Polda Lampung

Polda Lampung memulangkan 24 warga NTB korban perdagangan manusia. | Dok Polda Lampung

Wartalampung.id, Jatiagung – Polda Lampung memulangkan 24 warga Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan itu dalam konferensi pers kepulangan mereka di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Jumat (16/6/23)

Pandra, menjelaskan, konferensi pers itu, hadir BP3MI Lampung selaku Plt Wawan Kurniawan, Kadis Sosial Lampung Aswarodi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sifa Aini, Dinas PPA Lampung Nelda Eftina, dan yang mewakili Dirkrimum Polda Lampung Kasubbid IV/Renakta AKBP Adisastri.

Kepulangan 24 pekerja migran Indonesia asal NTB ini difasilitasi BP2MI sesuai UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pihak Polda Lampung melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para pekerja migran tersebut sampai ke NTB.

Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung menggagalkan pemberangkatan keluar negeri dan diselamatkannya 24 korban. Polda Lampung didampingi instansi terkait memulangkan 24 korban perdagangan manusia itu.

“Ini adalah bukti kerja sama instansi terkait. Dalam pemulangan ini, difasilitasi BP3MI Lampung,” katanya.

Kabid Humas mengimbau masyarakat yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar, agar mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu legal apa ilegal.

“Jangan mudah tergiur dengan penghasilan yang besar. Waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri. Laporkan kepada kepolisian. Jika ditemukan perekrutan tenaga kerja secara Ilegal, kami tutup,” pungkasnya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda