Syarif Zulkarnain. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Tanggamus bisa digelar sesuai jadwal yaitu pada tanggal 9 Desember 2020 dengan memenuhi dua persyaratan. Syarat pertama berkaitan dengan pengamanan. Kedua, terkait angka penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang terkendali.
“Kalau semakin melonjak maka Panitia Pilkakon Kabupaten akan minta pertimbangan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” ungkap Kabag Tapem Tanggamus Syarif Zulkarnain kepada Wartalampung.id, Selasa 17 November 2020.
Syarif juga mengatakan Pemkab tetap pada jadwal dan sudah kesepakatan Forkopimda, pelaksanaan Pilkakon digelar pertengahan Desember 2020. Namun, untuk kepastian hari dan tanggalnya belum dapat dipastikan dengan jelas.
“Ada perubahan draf yang saat ini masih kita ramu, mudah-mudahan minggu ini selesai, dan akan kita edarkan ke pekon-pekon yang akan melaksanakan Pilkakon,” jelasnya.
Terkait surat suara dan juga kotak suara, semuanya sudah tersedia dan tidak ada kendala. Tahapan di tingkat panitia pekon menunggu penyebaran undangan pemilih, kampanye, dan masa tenang.
Pilkakon serentak semula direncanakan pada tanggal 15 April 2020. Namun ditunda karena pandemi Covid-19. Pilkakon akan diikuti sekitar 770 calon dari 220 pekon se-Tanggamus. [Zairi]
