Opini

Perpres Ojol 8 Persen dan Wajah Baru Ekonomi Digital yang Lebih Adil

Perpres Ojol 8 Persen dan Wajah Baru Ekonomi Digital yang Lebih Adil

Abizar

Oleh Abizar Mahasiswa Doktoral UIN Jurai Siwo Metro Lampung

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi titik penting dalam hubungan antara negara, perusahaan aplikasi, dan para driver ojol. Perpres soal potongan komisi maksimal 8 persen serta kewajiban jaminan kecelakaan bagi pengemudi bukan sekadar aturan teknis.

Namun, kebijakan ini memperlihatkan arah baru ekonomi digital Indonesia: teknologi tetap tumbuh, tetapi keadilan sosial tidak boleh ditinggalkan.

Ekonomi platform digital sering dipuji sebagai simbol kemajuan teknologi, dianggap serba cepat, fleksibel, dan efisien. Namun di balik kemudahan itu, ada persoalan yang lama dirasakan para driver.

Potongan aplikasi yang besar, ketidakpastian pendapatan, hingga minimnya perlindungan kerja membuat hubungan antara aplikator dan pengemudi terasa timpang. Driver disebut “mitra”, tetapi posisi tawarnya lemah.

Fakta ini cukup menarik untuk dibahas dalam teori perusahaan Islam. Sistem ekonomi konvensional pada umumnya berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya. Sederhananya: semakin kecil biaya operasional, semakin besar laba perusahaan. Tentu komponen tenaga kerja dipandang sumber biaya yang harus ditekan.

Model seperti ini terlihat dalam bisnis platform digital. Risiko kerja dominan dibebankan kepada driver, sementara perusahaan aplikasi tetap memperoleh keuntungan besar dari sistem algoritma yang mereka kuasai.

Driver harus menghadapi kemacetan, panas, hujan, bahkan risiko kecelakaan di jalan dengan perlindungan sosial yang minim.

Islam memandang perusahaan bukan hanya mesin pencetak laba. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Bisnis harus menghadirkan kemaslahatan, menjaga keadilan, dan melindungi manusia yang terlibat di dalamnya.

Hubungan perusahaan dan pekerja idealnya dibangun atas dasar kemitraan yang adil, bukan dominasi modal terhadap tenaga kerja. Prinsip seperti keadilan (‘adl), tolong-menolong (ta‘āwun), dan tanggung jawab sosial menjadi fondasi penting.

Jika dilihat dari sudut pandang perusahaan Islam, pembatasan komisi ojol maksimal 8 persen bisa dipahami sebagai upaya negara mengoreksi pasar digital yang terlalu bebas. Negara hadir agar distribusi keuntungan lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan driver sebagai pelaku utama layanan transportasi online.

Sederhananya, pemerintah ingin memastikan bahwa keuntungan ekonomi digital tidak hanya menumpuk pada perusahaan teknologi, tetapi juga dirasakan oleh mereka yang bekerja langsung di lapangan.

Hal penting adalah kewajiban jaminan kecelakaan bagi driver. Pengemudi ojol tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik ekonomi digital. Mereka adalah manusia yang punya hak atas rasa aman dan perlindungan kerja.

Perlindungan terhadap pekerja dalam Ekonomi Islam memiliki nilai moral yang sangat tinggi. Nabi Muhammad SAW mengingatkan untuk upah pekerja diberikan sebelum keringatnya kering. Pesan ini bukan hanya soal gaji tepat waktu, tetapi juga tentang penghormatan terhadap martabat pekerja.

Kebijakan presidin ini juga menjadi kritik terhadap model “kapitalisme algoritma” yang selama ini berkembang dalam ekonomi platform. Algoritma menentukan tarif, bonus, bahkan akses order, sementara driver sering tidak punya ruang negosiasi. Posisi mereka akhirnya sangat bergantung pada sistem yang dikendalikan perusahaan aplikasi.

Hubungan yang terlalu timpang seperti ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memudahkan dan memberdayakan manusia, bukan sekadar mesin pengumpul keuntungan.

Perusahaan dalam islam juga dinilai dari sejauh mana ia menghadirkan manfaat sosial dan menjaga keseimbangan ekonomi. Keuntungan besar yang lahir dari relasi kerja yang timpang tentu tidak bisa disebut keberhasilan sepenuhnya.

Karena itu, Perpres ini seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi investasi digital. Justru sebaliknya, ini bisa menjadi langkah awal membangun ekonomi platform yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Transformasi digital perlu berjalan berdampingan dengan etika sosial agar kelompok paling rentan tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Jika dijalankan secara konsisten, perusahaan platform digital di masa depan bukan hanya akan dikenal sebagai simbol inovasi teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari sistem ekonomi yang menghargai martabat manusia. Pada akhirnya, Perpres No. 27 Tahun 2026 bukan sekadar soal angka 8 persen.

Ia menjadi simbol pilihan arah ekonomi digital Indonesia: apakah hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya, atau juga memastikan keadilan bagi manusia yang bekerja di balik layar aplikasi.

Teori perusahaan Islam memberi pesan penting bahwa perusahaan terbaik bukan hanya yang paling besar labanya, tetapi yang mampu menghadirkan keadilan, perlindungan, dan manfaat bagi semua pihak. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda