Komisioner KPU Bandar Lampung Robiul. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Penyandang disabilitas juga tetap mempunyai hak memilih sepanjang terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP elektronik. Meski sedang dalam rehabilitasi karena narkoba atau gangguan jiwa, setiap pemilih tetap mempunya hak menyalurkan hak pilihnya.
Demikian disampaikan komisioner KPU Bandar Lampung Robiul saat mengisi sosialisasi pilkada di Yayasan Sinar Jati, Kemiling, Bandar Lampung, hari ini, Jumat, 6 November 2020.
Robiul mengatakan, target angka partisipasi tahun ini dipatok 77,5 persen. Angka ini, kata Robiul, optimistis tercapai dengan partisipasi semua pihak. Ia mengatakan, sosialisasi digencarkan ke semua lapisan masyarakat sehingga target partisipasi pemilih tercapai. Menurut Robiul, pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi juga tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Tidak ada diskriminasi. Semua pemilih mesti menyalurkan hak pilihnya. Buktinya sosialisasi kali ini kami adakan di Yayasan Sinar Jati ini,” ujarnya dalam sosialisasi yang diadakan Relawan Demokrasi Basis Disabilitas KPU Bandar Lampung.
Robiul mengajak pihak yayasan dan staf juga menyosialisasikan pilkada Bandar Lampung.
Pilkada Bandar Lampung sendiri akan diadakan pada 9 Desember 2020. Ada tiga pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kali ini. Mereka adalah Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yusuf Kohar-Tulus Purnowo, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. [Adian Saputra]
