Ahmad Nurizki. | Kumparan

Wartalampung.id, Bandar L:ampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang acara yang mendatangkan kerumunan termasuk hajatan atau resepsi pernikahan per 25 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk menekan tingkat penyebaran covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forkopimda, dan seluruh kepala daerah di provinsi ini. Di Lampung sendiri, ada 8 daerah yang masuk zona merah penyebaran penyakit ini, salah satunya Bandar Lampung.
Menurut Ahmad Nurizki, meski dilarang, pelaksanaan akad nikah tetap diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 50 orang. Ahmad Nuriszki berharap warga Bandar Lampung memahami dan manaati ketentuan ini untuk kebaikan bersama. Ia berharap dengan aturan ini penyebaran covid-19 di Bandar Lampung bisa ditekan maksimal. []
