Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Polda Lampung menahan 6 tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro. Sebelumnya, sudah 8 orang yang ditahan usai pembakaran tersebut. Total, ada 14 orang yang kini ditahan polisi. Polda Lampung belum menetapkan 14 orang ini sebagai tersangka. Kejadian pembakaran sendiri pada Selasa malam yang lalu, 18 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selain menahan 14 orang itu, polisi juga menyita bebarapa barang bukti berupa batu dan bahan bakar.
Akibat pembakaran, Mapolsek Candipuro mengalami kerusakan parah. Hingga kini belum diketahui secara detail kerugian akibat pembakaran. Namun, ditaksir ratusan juta rupiah.
Pembakaran Mapolsek Candipuro diduga buntut ketidakpuasan masyarakat karena maraknya pembegalan. Polisi dinilai tidak bertindak atas kriminalitas yang terjadi di daerah itu. [Sugiono]
