Decky Ferdiansyah. | Dokumentasi

Oleh Decky Ferdiansyah (Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Lampung)
Selama tiga hari berturut-turut yaitu sejak tanggal 3 sampai 5 Agustus 2021, sebanyak tiga belas dari lima belas kabupaten/kota di Provinsi Lampung berstatus zona merah atau memiliki resiko tinggi dalam laju penularan Covid-19.
Hampir sebagian besar masyarakat yang aktif di media sosial menjadikan zona merah yang merata ini sebagai status ataupun postingan. Sejak tanggal 12 Juli 2021, pemerintah pusat memutuskan Kota Bandar Lampung masuk ke dalam lima belas kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dan diperbarui dengan PPKM Level 4.
Hal ini dilakukan untuk memutus laju penularan Covid-19 yang dinilai semakin meluas terlebih sejak Varian Delta dari India telah terdeteksi masuk ke Indonesia sejak awal Juli 2021.
Namun sudah hampir satu bulan sejak PPKM Darurat ini diterapkan di Kota Bandar Lampung, timbul pertanyaan mengapa kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung bahkan di Provinsi Lampung cenderung meningkat secara drastis setiap harinya?
Kapan Pandemi Berakhir?
Pandemi Covid-19 ini telah menguji sistem kehidupan manusia, baik sistem dalam skala pribadi (kesehatan tubuh, gaya hidup, finansial dan lain-lain) maupun pada skala yang lebih luas, yaitu sosial kemasyarakatan dan bangsa. Pada skala yang lebih luas, sistem ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya terbukti rentan dan goyah menghadapi serbuan virus korona ini.
Sebuah pelajaran yang sangat berharga bahwa sehebat apa pun manusia membuat sistem, selalu ada titik lemahnya.
Salah satu pertanyaan yang sulit untuk dijawab saat ini adalah kapan pandemi Covid-19 akan berakhir? Pertanyaan yang berkecamuk di sebagian besar masyarakat yang sudah sangat jenuh dengan keadaan yang tidak pernah dialami sebelumnya ini.
Apalagi pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa yang sangat besar, kehilangan keluarga dekat, sahabat, rekan kerja dan masih banyak lainnya.
Setiap hari kita disuguhkan kabar kematian baik melalui media televisi, media online, bahkan pengeras suara di masjid-masjid terdekat. Per tanggal 5 Agustus 2021, secara global kasus Covid-19 telah menembus angka 200 juta dan Indonesia menempati posisi ke-14 untuk jumlah kasus terbanyak yaitu sebesar 3.568.331 kasus dengan 102.375 orang meninggal.
Pada periode yang sama, Provinsi Lampung mencatatkan sebesar 37.136 kasus dan 2.474 orang meninggal. Di balik angka-angka tersebut, ada kesedihan mendalam yang dirasakan oleh jutaan keluarga yang ditinggalkan.
Namun dengan jumlah kasus dan korban jiwa sebanyak itu, alangkah baiknya fokus kita tertuju kepada sudah sejauhmana efektivitas upaya penanganan pandemi ini dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, baik pemerintah melalui berbagai kebijakan dan programnya maupun kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
3T Indikator Kapasitas Respons Dasar
Sejak awal ditetapkan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) telah beberapa kali mengeluarkan standar dan protokol penanganan Covid-19 yang harus diterapkan oleh setiap negara.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga merespon hal tersebut melalui berbagai kebijakan dan regulasi agar laju penularan Covid-19 dapat dikendalikan.
Dari berbagai standar dan protokol yang ada, testing (pemeriksaaan laboratorium), tracing (pelacakan kontrak erat) dan treatment (penanganan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19) atau biasa disebut sebagai 3T adalah indikator kapasitas respons yang mendasar dan harus dilakukan oleh setiap negara.
Untuk setiap indikator tersebut, WHO menetapkan standar yaitu jumlah testing menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak 1/1.000 jumlah penduduk per minggu, tracing 15 orang kontak erat untuk setiap kasus terkonfirmasi dalam 72 jam dan standar treatment yang ditunjukkan dengan bed ocupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dalam menanggani pasien dengan gejala sedang dan berat.
Treatment dikatakan memadai jika BOR kurang dari 60 %. Sebagai gambaran, dengan penduduk berjumlah 9 juta jiwa, maka standar jumlah testing menggunakan metode PCR yang seharusnya dilakukan di Provinsi Lampung adalah 9.000 penduduk per minggu atau 1.285 orang per hari.
Selain indikator kapasitas respons tersebut, terdapat pula indikator laju penularan yang ditandai dengan kasus positif, kasus aktif dan jumlah kematian. Indikator ini yang setiap hari diumumkan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui berbagai media.
Namun, indikator laju penularan ini hanyalah hasil dari berbagai upaya penanganan Covid-19, baik 3T maupun PPKM. Dari indikator laju penularan yang setiap hari diumumkan ini, kita dapat mengetahui tingkat keberhasilan dan efektivitas semua upaya tersebut.
Jika dicermati lebih jauh, pengumuman indikator laju penularan harian tidaklah mencerminkan kondisi yang real-time karena kemampuan sarana, prasarana dan jalur koordinasi yang berbeda-beda di setiap jenjang pemerintah. Bahkan tidak jarang, dibutuhkan waktu berhari-hari untuk mendapatkan kesimpulan konfirmasi positif Covid-19 dari satu sampel yang masuk ke laboratorium.
Jadi dapat dikatakan bahwa status zona penularan Covid-19 yang dapat berganti setiap hari tersebut hanyalah menggambarkan keadaan beberapa hari yang lalu.
3T menjadi kunci utama atau standar kapasitas respon dalam menilai sejauhmana efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dilakukan khususnya oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sekalipun telah dilakukan penambahan anggaran melalui refocussing APBN maupun APBD, namun yang menjadi permasalahan adalah terdapat perbedaan kapasitas respons di antara pemerintah daerah dalam pelaksanaan 3T ini.
Jadi permasalahan anggaran bukanlah satu-satunya faktor penyebab. Yang paling krusial adalah bagaimana para pengambil keputusan sadar bahwa konsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar akan menyebabkan terjadinya lonjakan penambahan kasus positif Covid-19 di suatu daerah.
Namun pandemi akan semakin mudah dikendalikan sekalipun terjadi lonjakan kasus karena semakin banyak orang yang terpapar Covid-19 dapat dideteksi dan dilakukan penanganan, baik berupa isolasi mandiri (isoman) maupun perawatan di sarana kesehatan.
Sebaliknya, tidak tercapainya 3T sesuai standar akan membuat laju penyebaran Covid-19 menjadi semakin tidak terkendali akibat orang-orang yang terpapar tidak terdeteksi dan akhirnya menjadi superspreader atau orang yang menyebarkan Covid-19 kepada setiap kontak eratnya dengan jumlah besar.
Berdasarkan penelitian WHO, setiap satu orang yang terpapar Covid Varian Delta dapat menulari sebanyak 117.649 orang. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk menekan laju penularan Covid-19 kecuali dengan konsisten menerapkan 3T sesuai standar WHO.
Dalam salah satu kesempatan, Direktur Jenderal WHO DR. Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan “if the basics aren’t followed, there is only one way this pandemic is going to go : It’s going to get worse and worse and worse”. Kepada siapa pesan penting tersebut ditujukan, semoga bukan kepada bangsa Indonesia. []
