Opini

Opini: UMKM, Kesempatan Kerja, dan Kualitas Pembangunan Ekonomi Lokal

Opini: UMKM, Kesempatan Kerja, dan Kualitas Pembangunan Ekonomi Lokal

Wulan Octi Pratiwi

Oleh Wulan Octi Pratiwi

Di tengah narasi optimis “tanah yang subur” yang dipromosikan Pemerintah Provinsi Lampung, fakta di balik statistik menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks tentang hubungan antara UMKM, kesempatan kerja, dan pembangunan ekonomi lokal. Pemerintah daerah dengan benar menyoroti bahwa banyak warga Lampung memiliki keterampilan, tetapi masih kesulitan menemukan pekerjaan formal atau berkelanjutan.

Ini menunjukkan sebuah ketimpangan struktural yang tidak bisa dijawab hanya dengan data “penyerapan tenaga kerja” atau daftar bank pemberi kredit usaha. Sektor UMKM memang penopang besar dalam perekonomian Indonesia menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM namun kontribusi ini merupakan cerminan kuantitas, bukan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

Data lokal juga menunjukkan jumlah pelaku UMKM di Lampung yang sangat besar, dengan hampir setengah juta unit usaha mikro pada 2023 dan mayoritas masih berada pada level mikro. Ini menunjukkan bahwa struktur UMKM di Lampung, seperti di banyak daerah lain, masih sangat fragmented dan didominasi usaha skala mikro yang belum naik kelas.

Dominasi usaha mikro ini menjadi tantangan serius ketika kita berbicara tentang penciptaan lapangan kerja bermutu: rendahnya skala usaha berarti rendahnya produktivitas, daya saing, dan kemampuan menciptakan pekerjaan formal yang stabil dan berkelanjutan.

Kenyataan bahwa banyak UMKM di Lampung belum memanfaatkan teknologi digital dengan optimal juga menambah kompleksitas masalah.

Penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital dan penggunaan teknologi finansial (fintech) dapat meningkatkan efisiensi, akurasi pencatatan keuangan, dan daya saing UMKM namun literasi digital dan akses ke teknologi ini masih rendah di banyak daerah, termasuk Lampung.

Ketika pelaku usaha tidak memiliki kemampuan pengelolaan data, pemasaran digital, atau pencatatan keuangan yang rapi, mereka justru kesulitan untuk akses pembiayaan formal, termasuk modal berbalik menjadi kendala serius.

Akses modal melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering dipromosikan sebagai solusi. Namun, pengajuan KUR mensyaratkan usaha yang sudah berjalan produktif minimal 6 bulan, dokumen lengkap, dan kemampuan manajemen usaha yang memadai persyaratan yang tidak mudah dipenuhi oleh pelaku UMKM skala mikro.

Dengan demikian, program modal tanpa pendampingan kapasitas dan pembinaan terarah menjadi kurang efektif dalam membantu UMKM naik kelas dan berkembang menjadi usaha produktif. Hanya memberi informasi “bank yang melayani KUR” tanpa strategi pendampingan jangka panjang bisa jadi hanya menyentuh permukaan permasalahan saja.

Lebih dari itu, tantangan UMKM bukan hanya soal permodalan semata. Penelitian lintas konteks menunjukkan bahwa hambatan internal seperti keterbatasan keterampilan manajerial, kurangnya inovasi produk, dan kelemahan dalam manajemen pemasaran merupakan faktor yang sangat signifikan dalam menghambat perkembangan UMKM.

Artinya, tantangan struktural sangat kompleks dan jika tidak ditangani secara simultan, maka UMKM tetap akan menghadapi kesulitan dalam memperluas pasar, meningkatkan produksi, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal.

Hal ini sejalan dengan kritik terhadap kondisi pasar tenaga kerja yang lebih luas di Indonesia: pertumbuhan pekerjaan formal cenderung stagnan atau rendah, sementara sektor informal terus mendominasi.

Ketergantungan pada usaha mikro sebagai penyerap tenaga kerja sering berarti banyak orang bekerja pada pekerjaan yang tidak memiliki perlindungan sosial, jaminan kesehatan, atau stabilitas jangka panjang, yang kemudian berkontribusi pada turunnya kelas menengah dan melemahnya daya beli masyarakat.

Pekerjaan informal memang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi pekerjaan itu tidak otomatis berarti kualitas hidup yang lebih baik, terutama jika kita berbicara tentang pendapatan yang layak, stabilitas kontrak, dan keamanan sosial.

Arah kebijakan yang dibutuhkan seharusnya jauh lebih komprehensif daripada sekadar pemasaran program pemberian modal. Pemerintah daerah, bersama berbagai stakeholder, perlu membangun ekosistem UMKM yang terintegrasi dengan digitalisasi, jaringan pemasaran yang lebih luas, pelatihan manajemen, dan dukungan pemasaran yang berkelanjutan.

Di Lampung, misalnya, upaya kolaborasi antara pemerintah, bank, dan sektor digital diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah provinsi sendiri sudah mendorong kolaborasi dan transformasi digital sebagai kunci meningkatkan daya saing UMKM lokal. Ini adalah arah yang tepat tetapi implementasinya membutuhkan strategi jangka panjang, bukan sekadar program sesaat.

Pada dasarnya, UMKM dapat menjadi tulang punggung ekonomi yang kuat jika ditopang oleh kemampuan produktif, teknologi, dan akses pasar yang memadai. Menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar bukanlah tujuan akhir; yang lebih penting adalah memastikan bahwa pekerjaan itu berkualitas, formal, berdaya saing, dan memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya.

Tanpa perubahan struktural yang mendasar, sektor UMKM akan terus menjadi “alternative survival” bagi tenaga kerja yang tidak bisa masuk pekerjaan formal bukannya menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda