Rita Fidella. | Dokumentasi

Rita Fidella, Statistisi Ahli Muda BPS Tanggamus
Sudah lebih dari satu tahun kasus virus corona ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi penyebaran virus ini, di antaranya dengan melakukan kebijakan penguncian wilayah dan pembatasan sosial.
Namun, kebijakan tersebut telah memberikan dampak yang besar terhadap hampir semua sektor. Salah satu sektor yang signifikan terdampak terhadap kebijakan tersebut yaitu dunia usaha.
Kebijakan ini mengakibatkan terganggunya aktivitas ekonomi seperti: terhambatnya distribusi barang, kesulitan bahan baku dan menurunnya produksi barang. Seiring dengan itu permintaan dan konsumsi domestik juga menurun karena daya beli yang rendah.
Kondisi tersebut mendorong banyak perusahaan dan pelaku usaha menutup usahanya karena mengalami kerugian atau kebangkrutan akibat menurunnya pendapatan. Sehingga perusahaan mengurangi jumlah pekerja dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran di Indonesia. Permasalahan lain yang juga dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah adanya peningkatan pengeluaran karena meningkatnya harga bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
Berdasarkan data BPS pada Agustus 2017, jumlah pengangguran di Indonesia ada sebanyak 7,04 juta orang dan terus meningkat hingga 9,77 juta orang pada Agustus 2020.
Dengan kata lain, laju pertumbuhan jumlah pengangguran selama periode tahun tersebut secara rata-rata sebesar 11,53 persen setiap tahunnya. Pada Februari 2021 meskipun jumlah pengangguran sebesar 8,77 juta orang, tetapi angka ini masih cukup tinggi.
Peningkatan tingkat pengangguran terbuka terlihat cukup signifikan pada penduduk laki-laki, yaitu dari 5,24 persen (Agustus 2019) menjadi 6,81 persen (Februari 2021).
Pengangguran akan mengakibatkan hilangnya pendapatan pekerja. Pada kehidupan rumah tangga, perempuan dapat membantu keluarganya untuk mendapatkan penghasilan jika suami atau pun kepala keluarganya tidak bekerja.
BPS mencatat penduduk berjenis kelamin perempuan yang bekerja terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada Agustus 2017, penduduk perempuan yang bekerja tercatat sebesar 46,28 juta orang dan terus meningkat hingga 52,50 juta orang pada Februari 2021.
Meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja ini menunjukkan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, banyak perempuan ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga mereka dengan bekerja ataupun membuka usaha, padahal sebelumnya mereka bukan angkatan kerja (sekolah, mengurus rumah tangga, dll).
Selama ini mayoritas masyarakat Indonesia memandang peran perempuan di dalam keluarga memiliki peran reproduktif seperti melahirkan, mengurus anak, memasak, mencuci, dll. Namun, bagi perempuan yang juga bekerja untuk membantu mendapatkan penghasilan, menunjukkan adanya peran ganda yang di kenal juga dengan peran produktif.
Perempuan yang bekerja banyak memasuki sektor-sektor informal, seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), baik sebagai pekerja maupun sebagai pelaku usahanya. Usaha kecil merupakan sumber pendapatan yang penting bagi banyak rumah tangga karena bagi masyarakat yang tidak memiliki modal besar dapat digunakan untuk memulai usaha dari skala kecil.
Di samping itu juga UMKM memiliki peran penting dan strategis sebagai roda penggerak perekonomian Indonesia. Besarnya sumbangan UMKM dalam PDB membuktikan bahwa lebih dari setengah kegiatan ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor ini.
Besarnya peran UMKM dalam struktur ekonomi nasional mendasari pemerintah dalam mendukung UMKM melalui kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada masa pandemi pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket stimulus fiskal skala besar. Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar Rp 695,2 triliun (sekitar US$ 49 miliar) untuk PEN.
Pada bulan Februari 2021 Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan alokasi anggaran senilai Rp 699,43 triliun (sekitar US$ 49,3 miliar) untuk melanjutkan keberlangsungan program PEN (Kemenkeu, 2021).
Program-program perlindungan sosial telah diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah untuk membantu meringankan dan melindungi dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit.
Usaha-usaha kecil juga menerima bantuan pemerintah dalam berbagai insentif dan kebijakan seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan penangguhan pajak. Di samping itu untuk perlindungan pekerja perempuan, Kemnaker melaksanakan tiga aspek kebijakan.
Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.
Ketiga, kebijakan nondiskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja.
Sampai saat ini dampak pandemi Covid-19 masih terus di rasakan berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan pemerintah melalui program-program bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan usaha mikro-kecil, sebaiknya tetap dilaksanakan dan lebih diperluas.
Pemerintah perlu memberikan pelatihan kepada perempuan untuk meningkatkan kompetensi diri, melakukan pendampingan terhadap UMKM supaya produk atau jasa yang di hasilkan dapat bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas dengan memanfaatkan teknologi digital.
Penggunaan teknologi digital akan memudahkan pertemuan penjual dengan pembeli tanpa di batasi oleh jarak seperti memanfaatkan market place. Selain itu, teknologi digital juga dapat digunakan untuk melakukan promosi, sehingga memudahkan UMKM dalam memperkenalkan produk atau jasa yang dijual.
Karena produk-produk UMKM banyak juga di minati oleh konsumen luar negeri, ini dibuktikan dengan beberapa UMKM yang telah melakukan eksport produknya sampai ke luar negeri.
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas usaha mikro-kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah. Sehingga usaha kecil-mikro dapat menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat Indonesia.
Di samping itu, karena ada peran ganda perempuan yang mengurus anak dan rumah tangga, serta melakukan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga maka diperlukan kesetaraan gender dalam keluarga, masyarakat dan negara.
Perempuan yang bekerja dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mampu ikut dalam meningkatkan perekonomian secara makro.
Untuk mendapatkan hasil yang optimal terhadap kebijakan yang diambil pemerintah, diperlukan partisipasi dari seluruh unsur masyarakat, termasuk peran dan partisipasi perempuan sebagai tenaga kerja dan pelaku usaha. []
